Satresnarkoba Polres Banggai Limpahkan Berkas Perkara Tersangka Pengedar THD

BANGGAI, MERCUSUAR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banggai melimpahkan berkas perkara kasus seorang pria berinisial YA alias Naning (35), tersangka pengedar 10.023 butir obat keras jenis trihexyphenidyl (THD) tanpa izin edar, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Rabu (7/2/2024).

Berkas perkara tersangka dinyatakan sudah lengkap atau P21, dan telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Putu Diana. Hasil pengungkapan kasus tersebut berkolaborasi antara pihak PPNS BPOM Banggai bersama Tim Penyidik Satresnarkoba.

“Proses penyidikan dilakukan bersama BPOM Banggai dengan Penyidik Satnarkoba. Selanjutnya tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke JPU,” kata Kasat Narkoba Polres Banggai, IPTU I Gede Wira Hendana Putra, Kamis (8/2/2024).

Sebelumnya, kata Kasat, YA ditangkap pada 23 Oktober 2023 lalu, saat pelaku menerima paket berisi ribuan THD dari salah satu agen pengiriman di Kecamatan Luwuk Selatan.

“Tersangka ini dikenakan pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan,” terang Kasat.

Setelah berkas tersangka dan barang bukti dilimpahkan kepada JPU, tersangka selanjutnya ditahan di Lapas Kelas II B Luwuk. */PAR

Pos terkait