Kajari Banggai Tindak Lanjut Semua Laporan

Kajari Banggai, Akbar (kiri) saat memberikan keterangan pers usai pemusnahan babuk perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, di Luwuk, Senin (24/8/2026). FOTO: SUTOPO ENTEDING/MS

BANGGAI, MERCUSUAR – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banggai, Akbar memastikan, setiap laporan perkara yang masuk ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai akan tetap direspons dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Hal itu disampaikan Akbar kepada pewarta, usai agenda pemusnahan barang rampasan dari sejumlah perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, di Kantor Kejari Banggai, Senin (24/8/2026).

Akbar mengatakan, pihaknya harus membagi waktu antara penanganan perkara pidana umum dan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) agar seluruh tugas dapat berjalan dengan baik.

Sejak mulai bertugas di Kejari Banggai pada medio November 2025, Akbar mengaku terdapat sejumlah perkara yang ditinggalkan pejabat sebelumnya dan masih dalam proses penanganan. Saat ini, kata dia, terdapat tiga perkara yang masih berproses, yakni dugaan perkara dana desa, PDAM, serta Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Uso.

Dalam penanganan perkara Tipikor, Kejari Banggai tidak hanya berorientasi pada pemidanaan terhadap pelaku. Upaya penelusuran dan pemulihan aset juga menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum.

“Penanganan Tipikor tidak hanya memenjarakan orang saja. Paling tidak ada aset yang bisa kita lacak dan bisa dikembalikan ke negara,” katanya.

Akbar juga mengakui dirinya mendapat banyak sorotan dari berbagai pihak terkait sejumlah isu dan kasus, di antaranya persoalan hibah tanah dan bangunan untuk Kejari Banggai hingga aktivitas pertambangan di Siuna. Menurutnya, setiap persoalan tersebut harus dicermati secara hati-hati dengan perspektif hukum sebelum diambil langkah lebih lanjut.

Ia menegaskan, laporan masyarakat yang masuk ke Kejari Banggai tidak akan diabaikan dan tetap akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. TOP

Pos terkait