MAKASSAR, MERCUSUAR – Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Banggai, Abdullah Ali menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pelayanan Publik, yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, di Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (15/11/2023).
Tampak hadir dalam kegiatan itu, para Kepala Daerah se-Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan.
Berdasarkan keterangan dari Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Banggai, tujuan Rakor tersebut untuk berkoordinasi dengan instansi yang berwenang, melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik.
Sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 6 (b) UU nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan kedua atas UU No.30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan dalam rangka percepatan penyusunan Perda PDRD Wilayah Sulawesi Selatan-Sulawesi Tengah-Sulawesi Tenggara-Sulawesi Barat dan optimalisasi pajak daerah. */PAR