Usut Tuntas Kasus Tanjung!

BANGGAI, MERCUSUAR – Sejumlah wakil rakyat Parlemen Senayan yang tergabung di Komisi III, bersepakat mendorong kasus eksekusi Tanjung, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk untuk diusut tuntas.

Anwar Rahman misalnya. Wakil rakyat asal PKB ini mengaku, tak tega melihat rakyat Tanjung, Kabupaten Banggai diperlakukan demikian. Sertifikat tanah yang dimiliki warga tidak diberikan perlindungan hukum. Dua bidang tanah yang berperkara, tapi justru menjadi 18 hektare.

Wakil rakyat asal daerah pemilihan Jatim VIII ini menekankan bahwa masalah eksekusi Tanjung harus diusut tuntas. “Usut tuntas masalah ini,” ujar Anwar yang disambut standing aplaus perwakilan warga Tanjung di pertemuan Komisi III, DPR RI bersama warga Tanjung di ruang umum Kantor Bupati Banggai, Selasa (10/4/2018).

Mestinya kata dia, sebelum eksekusi dilakukan harus dijalani berbagai tahapan. Seperti berita acara eksekusi dan  pencabutan hak kepemilikan tanah yakni sertipikat tanah oleh BPN. “BPN belum mengeluarkan putusan pencabutan sertipikat, ada apa ini?,” tuturnya penuh tanya.

Supratman Andi Agtas mengaku, agenda kunjungan spesifik komisi membidangi Hukum dan HAM adalah bukti keberpihakan wakil rakyat atas masalah yang mendera warga Tanjung, Kabupaten Banggai.

Maman-sapaan karib wakil rakyat asal Gerindra dari daerah pemilihan Sulteng ini mengakui pula bahwa dirinya bersama Syaripudin Su’ding memiliki tanggungjawab penuh atas kasus tersebut.

Dewan Banggai sebut Maman,  mendatangi dirinya. Kehadiran tim dewan itu melaporkan kasus eksekusi Tanjung. Laporan atau aduan dewan Banggai itu disikapi dengan menggelar rapat dengar pendapat umum dan mengunjungi secara langsung.

Maman meminta warga untuk memberikan kesempatan kepada Komisi III untuk mengawal kasus eksekusi Tanjung. “Kami jamin, Komisi III mengawal proses hukum jika berproses hukum. Setelah pertemuan di sini (Luwuk, red), kami akan mengundang pimpinan lembaga terkait, seperti Mahkamah Agung, Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Ini sekaitan dengan penilaian hakim (terhadap lahirnya putusan eksekusi) dan panitera ,” janji Maman.

Malah, Maman mengusulkan masalah tersebut ditingkat ke panitia kerja atau panja. “Saya mengusulkan ditingkatkan ke panja. Mengawal proses hukum, kami kawal. Ini langkah maksimal,” tegasnya.

Ia menegaskan bahwa masalah Tanjung tidak ada kaitannya dengan urusan politik. Sebab, masalah Tanjung merupakan masalah bersama. “Beri kami kepercayaan, kami minta ini diproses hukum,” tekannya.

Kepada masyarakat, Maman menyarankan pula agar perjuangan tidak sendiri-sendiri, tapi bersatu. “Perjuangan berikutnya, harus ada yang menyatukan. Agak sulit kalau sendiri, karena kesulitan berkoordinasi. Kita gunakan jalur melalui jalur politik dan pidana,” kata Maman.

Syaripudin Su’ding yang menjadi pimpinan rapat mengakui bahwa masalah Tanjung telah dikantonginya dan telah dipelajari. Data laporan yang disampaikan oleh DPRD Banggai cukup detail mencantumkan kisah perjalanan tanah Tanjung hingga eksekusi tahap satu dan tahap dua.

Su’ding menyebutkan bahwa kasus tanah Tanjung yang berperkara hanya di dua bidang tanah. Lalu, muncul gugatan intervensi. Ketika membaca amar putusan sebut Su’ding, sebatas dua bidang tanah. Sementara orang yang tidak berperkara dan memiliki sertifikat tanah menjadi korban. “Hanya sebatas dua bidang tanah, kalau membaca amar putusan ini. Orang yang tidak bersengketa menjadi korban. Kami sudah membaca datanya. Kami memahami bahwa tanah di Tanjung bersertipikat yang tidak pernah terlibat sengketa,” kata Su’ding.

Hasil kunjungan dan pertemuan bersama warga Tanjung akan dibahas dan dikaji di Komisi III. Selanjutnya, komisi ini akan mengundang pimpinan lembaga , seperti Mahkamah Agung, Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. TOP

 

Pos terkait