PARMOUT,MERCUSUAR-Menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2017 dan Amanat Gubernur Sulteng, Pjs Bupati Parigi Moutong (Parmout), Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Parigi Moutong dan Kejaksaan Tinggi Parigi melaksanakan penandatanganan perjanjian kerjasama koordinasi pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah antara Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH). Kegiatan ini digelar di auditorium Kantor Bupati, Selasa (10/4/2018). Dimana penandatanganan terkait penanganan laporan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, yang dilaksanakan
Perjanjian kerjasama tersebut juga disaksikan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia, Dr. Mustari Irawan M.Ph, Ketua DPRD Parigi Moutong, Haris Lasimpara, Sekretaris Kabupaten Parigi Moutong, Ardi Kadir , dan kepala Inspektur Inspektorat, Masdin.
Kapolres Parigi Moutong AKBP, Sirajudin Ramli, mengatakan pihaknya melihat penandatanganan sangat positif di lingkungan pemerintahan, agar koordinasi APIP dan APH menjadi efektif serta efisien.
Kapolres mengatakan, dengan adannya penandatanganan kerjasama, pihaknya yang berada di wilayah Parigi Moutong lebih khusus lagi para Kepala OPD bisa fokus mengelola keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Karena banyak informasi berkaitan dengan pengelolaan anggaran yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip kehati-hatian dan prinsip akuntabilitas sehingga hal tersebut berpotensi pada kerugian negara,” ujarnya.
Pjs Bupati Muhamad Nadir, menilai penandatangan kerjasama sebagai tindaklanjut dari MoU gubernur, Kejaksaan Tinggi dan Kapolda Sulteng. Ia berharap kerjasama ini mendatangkan kebaikan terhadap pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di Parigi Moutong. TIA