BALUT, MERCUSUAR – Penanganan penanggulangan pandemi Covid-19 Kabupaten Banggai Laut, patut mendapat acungan jempol. Meski sempat diwarnai kasus warga terindikasi positif, namun sejauh ini gugus tugas penanggulangan Covid-19 Balut masih mampu mempertahankan status sebagai daerah aman atau berkategori zona hijau.
“Iya, kami berusaha maksimal sesuai tugas dan kewenangan yang dimiliki. Mudah-mudahan sampai pandemi ini berakhir, Balut bisa tetap aman dari virus tersebut,” ujar Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Balut, Yusdianto Agusno, Senin (28/9/2020).
Menurutnya, untuk panduan protokol kesehatan terkait pandemi Covid-19, Pemkab Balut telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 23 tahun 2020.
Selain mengatur standar protokol dan lingkup koordinasi gugus tugas penanganan Covid-19, Yusdianto juga menekankan adanya sejumlah sanksi yang bakal diterapkan, terhadap pelanggaran protokol yang dilakukan.
Pejabat yang sebelumnya berdinas di Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan SDM (BKPSDM) itu mengaku, pihaknya masih terus melakukan kajian dan sinkronisasi penanganan lapangan sesuai kondisi yang ada.
“Rapat terakhir kemarin, selain Perbup No. 23, kami juga membahas Surat Edaran Gubernur Nomor. 440/519/Diskes, yang juga mengatur hal yang sama, yakni penerapan disiplin protokol kesehatan,” ujarnya.
Diketahui, surat edaran gubernur dimaksud, mengatur standar yang lebih ketat terkait penanganan penyebaran Covid-19.
“Pada point C misalnya. Di situ disebutkan bahwa warga yang melakukan perjalanan baik, yang datang maupun yang akan meninggalkan daerah, wajib menunjukkan hasil PCR-SWAB dari dinas berwenang,” jelasnya.
Meski begitu, Yusdianto tidak menampik adanya sejumlah kebijakan yang diterapkan, demi menjaga kenyamanan warga bepergian.
“Iya. Rapat kemarin faktor kenyamanan dan biaya penerapan syarat PCR-SWAB jadi perbincangan. Kami sadari dalam kondisi saat ini jangankan SWAB, untuk rapid test saja masih lumayan sulit dipenuhi,” ujarnya.
Untuk itu, kata dia, sampai saat ini, gugus tugas penanggulangan Covid-19 Kabupaten Banggai Laut masih menerapkan penggunaan Rapid Test, untuk arus datang dan pergi penduduk.
“Kalau dari zona aman cukup bawa surat kesehatan. Syarat Rapid Test diperuntukkan warga yang datang dari luar Sulteng,” pungkasnya. RM