Belum ada Tersangka, Kasus Dugaan Korupsi Bus Trans Palu Mandek

TANAMODINDI, MERCUSUAR – Penanganan dugaan korupsi dalam proyek Bus Trans Palu, hingga kini masih berada pada tahap penyelidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah. 

Hingga akhir April 2026, proses belum menunjukkan perkembangan alias jalan di tempat. Penyelidikan sejak 2025 ini, fokus pada dugaan kejanggalan dalam anggaran operasional bus. Informasi yang dihimpun, biaya operasional untuk 24 unit bus dilaporkan mencapai sekira Rp1,8 miliar per bulannya, angka ini dinilai tak wajar.

Selain itu, aparat juga menyoroti adanya perbedaan dalam perencanaan anggaran. DPRD sebelumnya menyetujui anggaran sebesar Rp8,5 miliar, namun dalam pelaksanaannya muncul angka Rp10,9 miliar yang digunakan hanya untuk periode enam bulan. Selisih tersebut menjadi fokus utama dalam pengusutan.

Kasus ini juga mencakup dugaan penggelembungan biaya dalam pengadaan dan kontrak kerja sama.

Di sisi lain, Koalisi Anti Korupsi telah melaporkan Wali Kota Palu ke Kejaksaan Tinggi. terkait kerja sama dengan PT Bagong yang dinilai tidak sesuai ketentuan.

Sementara itu, operasional Bus Trans Palu sempat dihentikan pada akhir September 2025, setelah DPRD menilai layanan tersebut tidak berjalan efektif. Namun, layanan kembali dioperasikan sejak Januari 2026, dengan tarif sebesar Rp5.000 per penumpang.

Terkait perkembangan kasusnya, Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienertono saat dikonfirmasi, Selasa (28/4/2026) melalui pesan WhatApps, belum memberikan keterangan.

Sama halnya dengan Kasubbid Penmas, Bidhumas Polda Sulteng, Kompol Reky juga tidak memberikan jawaban saat dikonfirmasi. 

 Hingga kini, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. IKI

Pos terkait