PALU MERCUSUAR Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulteng, Nuzul Rahmat SH MH menutup masa baktinyaselama sembilan bulan, di Sulteng, dengan menyelamatkan kerugian negara, sebesar Rp 27 Miliar, baik dalam bentuk uang maupun barang.
Selain berhasil megngembalikan kerugiab negara miliaran rupiah, dibawah kendali Nuzul Rahmat, Kejati Sulteng, dari 11 kasus di tahapan penyidikan, sembilan diantaranya, telah dilimpahkan dalam proses penuntutan perkara.
Hal itu diungkapkan oleh Kajati Sulteng, Nuzul Rahmat, dalam gelaran konperensi pers, di Gedung Kejati Sulteng, Senin (27/4/2026) dihadapan puluhan jurnalis.
“Alhamdulillah, berkat dukungan masyarakat, kami juga sudah melakukan tindakan tegas, kepada para perusahaan tambang, ore nikel yang ada di Kabupaten Morowali Utara dan Kabupaten Donggala, untuk tambang galian C,” urai Nuzul Rahmat.
Nuzul Rahmat juga menjelaskan, saat ini pihaknya telah mengeluarkan empat Surat Perintah Penyidikan, untuk beberapa perusahaan, selain dua, yakni PT C di Kabupaten Morowali Utara dan Kabupaten Donggala, juga kasus pemberian kredit di Bank BPD Kabupaten Poso, ke nasabah di PT MR, yang diduga menimbulkan kerugian negara, serta yang terakhir adalah, pengembangan kasus penyelewengan dana CSR, yang melibatkan oknum mantan kades.
“Kita bukan hanya terfokus pada persoalan angka-angka saja, tetapi tindakan tegas kami ini, yang bertujuan menyelamatkan asset negara, yang memiliki keterakaitan dengan hajat hidup masyarakat,” tuturnya.
Dalam gelaran konperensi pers itu juga, ungkapnya pula, Kejati telah menyita beberapa dokumen milik para Perusahaan tersebut, yang memiliki keterkaitan dengan penanganan kasus, serta 13 unit kendaraan dan alat berat. Dimana barang-barang tersebut, berada di dalam pengawasan Kejati Sulteng. (MBH)






