Kasus Tanah, Polda Sulteng Dipraperadilankan

Abdul Rajab, SH memberikan keterangan kepada Mercusuar, Sabtu (21/6). Foto: Tasman Banto

PALU, MERCUSUAR – Kuasa hukum Darwis Mayeri, Dr. Muslim Mamulai, SH.,MH dan Abdul Rajab, SH menduga kuat ada mafia tanah di Sigi. Kliennya dilaporkan ke Polda Sulteng atas dugaan pemalsuan surat yang tidak mendasar sehingga mereka mempraperadilankan Polda Sulteng.

Abdul Rajab, SH kepada Mercusuar, Sabtu (21/6) menjelaskan, lahan milik klienya yang dibelinya sekitar tahun 2001 dari Hubaid yang sekarang sudah dijual kepada perusahaan PT Nipsea Paint and Chemicals, Zusana Pangeli dan Iwan Hosan.

Dari ketiga orang pembeli tersebut terbitlah sertifikatnya tahun 2022 yang ditanda tangani Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sigi, Juwahir pada 27 Januari 2022, tumpang tindih dengan lahan orang lain yang dikeluarkan 21 Agustus 2024.

Menurut Abdul Rajab, hal ini sangat aneh dan patut dipertanyakan. Sebab, pihak pertanahan setempat tidak meminta persetujuan kepada Zusana Pangely dan Iwan Hosan selaku pemilik tanah sekarang sesuai Permen ATR/BPN No. 16/2021 yang juga merupakan kliennya dari hasil pengukuran terakhir yang dilakukan Kantor Pertanahan Kabupaten Sigi.

Dijelaskan, sebelumnya Joni Mardanis yang mempunyai lahan yang bersebelahan dengan tanah milik klienya yang dibelinya sekitar tahun 2001 dari Hubaid yang sekarang sudah dijual kepada Perusahaan PT Nipsea Paint and Chemicals, Zusana Pangeli dan Iwan Hosan.

Dari ketiga orang pembeli tersebut terbitlah sertifikatnya tahun 2022 meminta pengukuran pengembalian batas terhadap sertipikat hak milik nomor 00930/Lolu tahun 2012 atas tanah yang terletak di Desa Lolu, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi oleh Badan Pertanahan Kabupaten Sigi di hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024.

Dari permintaan pengukuran tersebut terjadilah sertipikat tumpang tindih antara sertipikat milik kliennya dengan sertipikat milik Joni Mardanis. Namun dari pihak Badan Pertanahan Kabupaten Sigi tidak meminta persetujuan kepada Zusana Pangely dan Iwan Hosan sesuai Permen ATR/BPN No. 16/2021 selaku pemilik tanah sekarang yang juga merupakan kliennya dari hasil pengukuran tersebut.

“Kemudian pemilik tanah di samping tanah kliennya, Joni Mardanis justru melaporkan kliennya ke Polda Sulteng dengan alasan pemalsuan surat dan memberikan keterangan palsu soal jual beli tanah di Desa Lolu, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi,” kata Abdul Rajab, SH.

Menurutnya, kiennya, Darwis Mayeri tidak ada hubungan apa-apa dengan Joni Mardanis. Pada tahun 2001, Darwis membeli tanah milik Hubaid yang sekarang sudah meninggal.

Pembelian tanah itu di hadapan pejabat berwenang Camat Sigi Biromaru dan terbitlah sertifikat Nomor 19010320100342 tahun 2002. Di atas lahan itu sudah didirikan bangunan.

Pada 21 Agustus 2024. Darwis menerima surat undangan dari Badan Pertanahan Sigi. Undangan yang ditandatangani Kepala Pertanahan Sigi, Juwahir berisi adanya permohonan pengukuran kembali batas oleh Joni Mardanis terhadap sertifikat hak milik No 00930/Lolu atas tanah yang terletak di Desa Lolu dan perlu dilakukan pengecekan lapangan.

Darwis diundang untuk menyaksikan pengukuran itu.

“Tetapi saya tidak hadir. Menjadi kaget karena ternyata pengukuran tanah di samping lahan saya justru masuk ke tanah saya. Ada apa ini, dan hasil pengukuran itu tidak disampaikan ke saya,” kata Darwis.

Itulah sebabnya, Abdul Rajab mempertanyakan Joni Mardanis yang tidak punya hubungan dalam jual beli tanah itu. Ia malahan melaporkan kliennya ke Polda Sulteng atas pemalsuan surat. “Surat-surat apa yang dipalsukan,” tanyanya.

Ia menegaskan, penetapan tersangka Darwis Mayeri sesuai laporan polisi nomor LP/B/221/IX/2024/SPKT/Polda Sulteng tanggal 26 September 2024 dengan nama pelapor Joni Mardanis, cacat yuridis/bertentangan dengan hukum tanpa alasan yang berdasarkan hukum.

Itulah sebabnya Polda Sulteng dipraperadilankan. Sidang pertama pihak Polda Sulteng tidak hadir dengan alasan kesibukan menjelang peringatan Hari Bayangkara.MAN

Pos terkait