PALU, MERCUSUAR – Dalam rapat tersebut, Komisi C mempertanyakan sejumlah proyek yang tidak selesai pada tahun 2024, termasuk pembangunan masjid di Huntap Tondo Satu, drainase di Jalan Lingkar Dalam Huntap Tondo Dua, gedung Dinas Lingkungan Hidup Kota Palu, lapangan Talise Valangguni, serta gedung kantor Dinas Sosial Kota Palu, Rabu (22/1/2025).
Romi, perwakilan BPKAD, menjelaskan bahwa beberapa sumber penerimaan daerah pada 2024 tidak tercapai, termasuk Dana Bagi Hasil (DBH) dari provinsi yang belum dibayarkan untuk periode September hingga Desember 2024. Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya mencapai 85,13 persen dari target Rp301 miliar, dengan kekurangan sebesar Rp44 miliar.
Pemerintah Kota Palu saat ini sedang mengupayakan penarikan dana Transfer Dana Fasilitas (TDF), yang rencananya akan digunakan untuk membayar proyek-proyek yang sudah selesai 100 persen dan telah diserahterimakan pada Desember 2024. Namun, proyek yang belum selesai tidak dapat dibiayai melalui dana ini karena belum menjadi aset daerah.
Anggota Komisi C, Alfian Caniago mengungkapkan keheranannya atas sejumlah proyek yang tiba-tiba dibagi menjadi dua tahap tanpa adanya pembahasan di DPRD Kota Palu. Salah satu contohnya adalah proyek pembangunan masjid di Huntap Tondo Satu, yang anggarannya melonjak dari Rp15,9 miliar menjadi Rp26 miliar, meskipun ukuran bangunan hanya 32 meter persegi dengan tambahan teras 5 meter persegi. Hal serupa juga terjadi pada gedung Dinas Lingkungan Hidup dan gedung Dinas Sosial, di mana anggaran proyek meningkat secara signifikan tanpa penjelasan yang memadai.
Alfian, sapaan akrabnya menyatakan rasa kecewanya atas kurangnya transparansi dan menyebut bahwa DPRD Kota Palu seolah hanya dijadikan sebagai “tukang stempel.” Dalam rapat tersebut, Plt Kadis PU Kota Palu, Yahdin, mengakui bahwa proyek yang belum selesai tidak dapat menggunakan dana TDF. Ia menjelaskan bahwa proyek-proyek tersebut akan tetap dilanjutkan oleh kontraktor yang sama dan pembayaran akan dilakukan melalui APBD Perubahan pada Oktober 2025.
Namun, Alfian juga mempertanyakan kemampuan kontraktor untuk menyelesaikan proyek tanpa pembayaran hingga Oktober. Situasi ini dinilai sebagai akibat dari perencanaan keuangan yang tidak matang, di mana pengeluaran melebihi pendapatan, sehingga memicu defisit anggaran.
Komisi C meminta agar kontraktor yang lalai dimasukkan ke dalam daftar hitam dan tidak diperbolehkan menangani lebih dari satu proyek di tahun yang sama untuk menghindari hasil pekerjaan yang amburadul. Selain itu, Dinas PU juga dikritik karena tidak menyediakan dokumen-dokumen penting seperti gambar proyek, RAB, addendum kontrak, dan bukti pembayaran denda kontraktor.
Sebagai langkah ke depan, Komisi C mendesak agar proses lelang dilakukan lebih cepat dengan memastikan pemenang tender memiliki kredibilitas yang baik. Komisi juga berencana menjadwalkan kembali RDP dengan dinas terkait untuk mencari solusi bersama. Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan anggaran, Komisi C tidak segan-segan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membawa hasilnya ke paripurna DPRD dan menyerahkannya kepada aparat penegak hukum.
Komisi C berharap agar perencanaan kegiatan tahun 2025 lebih rasional dengan memprioritaskan program-program yang benar-benar penting dan mendesak, demi menghindari pemborosan anggaran dan menjaga kepercayaan masyarakat Kota Palu.