MUI Belum Putuskan Salat Berjamaah di Bulan Ramadan

f

PALU, MERCUSUAR – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palu,  Prof Dr KH Zainal Abidin MAg, di Palu, Kamis, mengemukakan MUI secara kelembagaan belum memutuskan terkait menunda atau tidak salat berjamaah di masjid pada bulan Ramadan menyusul masih merebaknya penyebaran virus COVID-19.

“Belum ada keputusan tentang itu, sama sekali belum ada.  MUI Palu masih mengikuti  perkembangan tentang pencegahan dan penanganan serta membantu menyosialisasikan kepada masyarakat mengenai hidup bersih, dan mencegah COVID,” ucap Prof Zainal Abidin MAg, kemarin.

Prof Zainal Abidin mengemukakan bila wabah penyakit pandemi  COVID-19 dapat diatasi atas kerja sama semua pihak, semua elemen masyarakat, sebelum memasuki Ramadan, salat berjamaah di masjid dimungkinkan.

Sebaliknya, bila situasi dan kondisi semakin parah, maka kemungkinan salat berjamaah di masjid ditunda, sebagai bentuk upaya pencegahan dengan alasan kemanusiaan dan kebersamaan.

“Jadi, tergantung pada situasi dan kondisi. Nah, baik dan buruknya situasi dan kondisi ini tergantung pada kita semua. Kenapa? karena kita yang menjalani kehidupan ini,” kata Prof Zainal.

Olehnya, Prof Zainal yang merupakan Guru Besar Pemikiran Islam Modern sekaligus Rektor Pertama IAIN Palu itu menyebut, dibutuhkan kesadaran bersama, kerja sama yang baik oleh semua pihak dan semua elemen masyarakat untuk mencegah penyebaran virus COVID-19.

Salah satunya, kata Ketua FKUB Sulteng itu, semua pihak harus menaati secara seksama himbauan yang dikeluarkan pemerintah di antaranya mengenai, pembatasan kegiatan sosial, tetap di rumah atau melaksanakan kegiatan dari rumah, membiasakan hidup bersih dan jagara jarak.

Rois Syuria NU Sulteng itu mengatakan, MUI secara kelembagaan telah mengeluarkan edaran dan fatwa mengenai penundaan salat berjamaah di masjid termasuk salat Jumat. Hal itu sebagai bentuk upaya meminimalisasi penyebaran virus COVID-19.

“Menunda salat berjamaah di masjid, bukan berarti meniadakan salat. Salat secara berjamaah dapat dilaksanakan di rumah masing-masing dengan keluarga,” ujarnya.

Selain salat berjamaah di masjid, MUI juga telah mengimbau kepada umat Islam untuk menunda pelaksanaan kegiatan atau acara keagamaan, dengan maksud dan tujuan yang sama, yaitu minimalisir penyebaran COVID-19.

Berkaitan dengan bulan Ramadan, dia menegaskan MUI akan melihat dan mempertimbangkan segala sesuatunya merujuk pada situasi dan kondisi, serta kebijakan pemerintah.MAN

Pos terkait