BI Tegaskan Cryptocurrency Bukan Alat Pembayaran yang Sah

PALU, MERCUSUAR – Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Irfan Sukarna, menegaskan bahwa cryptocurrency bukan merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia. Hal tersebut mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang menetapkan bahwa alat pembayaran yang sah di Indonesia adalah rupiah.

Pernyataan tersebut disampaikan Muhammad Irfan dalam kegiatan Jurnalis Update OJK Triwulan II yang digelar di Palu, Kamis (2/7/2026).

“Uang digital atau cryptocurrency bukan alat pembayaran yang sah karena merupakan komoditas. Alat pembayaran yang sah menurut UU Mata Uang adalah uang. Meskipun demikian, dalam UU Mata Uang, Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk mengeluarkan mata uang digital yang saat ini masih dalam tahap analisis kebutuhan,” ujar Muhammad Irfan.

Ia menjelaskan, Bank Indonesia masih mengkaji kemungkinan penerbitan rupiah digital sebagai alat pembayaran yang sah. Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi perkembangan teknologi dan digitalisasi sistem pembayaran yang semakin pesat. HAI

Pos terkait