Guru Besar Hukum Untad Nilai Kasus BNI Parigi Dapat Diselesaikan Melalui Restorative Justice

PALU, MERCUSUAR — Penyelesaian perkara dugaan kerugian nasabah di BNI Cabang Parigi Moutong dinilai dapat ditempuh melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif, sepanjang hak nasabah telah dipulihkan dan para pihak mencapai kesepakatan damai.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Prof. Dr. Aminuddin Kasim, mengatakan hubungan hukum antara bank dan nasabah pada dasarnya merupakan hubungan keperdataan atau hubungan bisnis. Karena itu, apabila persoalan yang menimbulkan kerugian telah diselesaikan secara damai, penyelesaian di luar pengadilan dapat menjadi pilihan yang lebih proporsional.

“Perjanjian yang dibuat oleh para pihak dan kesepakatan yang sah memiliki kekuatan yang sama dengan undang-undang. Jika penyelesaian di luar pengadilan telah diterima oleh masing-masing pihak, maka hubungan hukum tersebut pada dasarnya telah selesai dan mendatangkan kemaslahatan,” kata Aminuddin.

Menurut dia, paradigma penegakan hukum saat ini tidak lagi semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga menitikberatkan pada pemulihan hak korban. Dalam konteks tersebut, apabila nasabah yang merasa dirugikan telah memperoleh pemulihan hak dan menerima penyelesaian damai, maka nilai keadilan secara sosiologis dinilai telah terpenuhi.

Aminuddin menjelaskan, penegakan hukum memang bertujuan memberikan kepastian hukum. Namun, dalam praktiknya, penegakan hukum juga harus mempertimbangkan aspek keadilan dan kemanfaatan agar tidak berhenti pada pendekatan prosedural semata.

Ia mengemukakan bahwa dalam filsafat hukum terdapat tahapan nilai yang perlu diperhatikan. Pada tahap awal, hukum ditegakkan melalui kepatuhan terhadap aturan tertulis untuk menjamin kepastian hukum formal. Namun, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada aspek prosedural.

“Hukum harus bergerak menuju keadilan substantif, yakni penyelesaian yang benar-benar memberikan rasa keadilan bagi para pihak. Jika hukum ditegakkan terlalu kaku tanpa mempertimbangkan rasa keadilan, justru dapat melahirkan ketidakadilan baru,” ujarnya.

Lebih lanjut, Aminuddin mengatakan tujuan akhir hukum adalah menciptakan perdamaian. Dalam sengketa antara nasabah dan lembaga keuangan, penyelesaian damai yang disertai pemulihan hak dinilai lebih memberikan manfaat dibandingkan memperpanjang konflik melalui proses litigasi.

Meski demikian, ia menilai aparat penegak hukum tetap memiliki kewenangan untuk melanjutkan proses penyidikan apabila masih terdapat aspek yang perlu didalami, termasuk kemungkinan adanya subjek hukum lain atau dugaan tindak pidana yang memerlukan klarifikasi lebih lanjut.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol. Djoko Wienartono, mengatakan penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Dapat kami sampaikan bahwa penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk melengkapi administrasi penyidikan sesuai prosedur yang berlaku,” kata Djoko.

Terkait kerugian nasabah, Djoko menyebutkan berdasarkan informasi yang diterima penyidik, kerugian tersebut telah dikembalikan oleh pihak terlapor. Meski demikian, proses penyidikan belum dapat langsung dihentikan karena masih terdapat tahapan administrasi yang harus diselesaikan.

“Apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi, termasuk adanya penyelesaian antara para pihak, maka perkara dapat dipertimbangkan untuk diselesaikan melalui mekanisme restorative justice sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Dengan perkembangan tersebut, peluang penyelesaian perkara dugaan kerugian nasabah di BNI Cabang Parigi Moutong melalui mekanisme keadilan restoratif bergantung pada terpenuhinya persyaratan administratif dan ketentuan hukum yang berlaku. Pendekatan tersebut dinilai dapat menjadi alternatif penyelesaian yang lebih berimbang apabila hak korban telah dipulihkan dan kesepakatan damai telah tercapai.TIN

Pos terkait