Oleh: Moh. Ikbal, S.H., M.H.
Negara Hadir Ketika Rakyat Membutuhkan
Kita semua paham ketika seseorang jatuh sakit, yang ia butuhkan bukan sekadar janji bahwa negara menjamin kesehatan. Ia membutuhkan pertolongan yang nyata, mudah dijangkau, dan tidak membuatnya merasa sendirian menghadapi keadaan. Pada pertengahan 2019, penulis melakukan penelitian mengenai pelayanan kesehatan bagi penerima bantuan iuran di Kota Yogyakarta. Penelitian tersebut memperlihatkan adanya upaya pemerintah daerah membangun sistem pelayanan kesehatan yang tidak semata-mata berorientasi pada pembiayaan, tetapi juga pada bagaimana masyarakat dapat memperoleh pelayanan. Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Peraturan Wali Kota Nomor 69 Tahun 2018 membangun mekanisme pendataan, verifikasi, dan pembiayaan bagi masyarakat yang menjadi tanggungan pemerintah. Kebijakan tersebut memperlihatkan satu hal penting: negara tidak boleh membiarkan kesehatan sepenuhnya ditentukan oleh kemampuan ekonomi seseorang. Dalam perspektif Governansi Profetik, kehadiran negara semestinya dimulai dari humanisasi, yakni melihat masyarakat bukan sebagai angka dalam daftar penerima bantuan, melainkan sebagai manusia yang memiliki kebutuhan dan martabat. Negara hadir ketika kebijakan yang dibuatnya benar-benar menyentuh kehidupan manusia.
Ketika Pemerintah Memilih Membangun, Bukan Sekadar Mengatur
Persoalan kesehatan tidak selalu dapat diselesaikan hanya dengan membuat aturan. Penelitian penulis menemukan fakta bahwa Pemerintah Kota Yogyakarta menghadapi persoalan ketersediaan pelayanan kesehatan tingkat lanjutan bagi masyarakat fakir miskin dan tidak mampu. Meskipun fasilitas kesehatan dan rumah sakit relatif banyak, masih terdapat persoalan dalam memperoleh tempat tidur perawatan. Kondisi tersebut mendorong pemerintah mengambil langkah yang lebih konkret. Pada tahun 2014, Pemerintah Kota Yogyakarta berinisiatif membangun Rumah Sakit Pratama sebagai rumah sakit umum daerah tanpa kelas. Semua tempat tidur rawat inap ditempatkan dalam standar pelayanan yang sama, sehingga tidak ada penggolongan kelas berdasarkan kemampuan ekonomi pasien. Bagi penulis, pilihan ini menarik karena pemerintah tidak berhenti sebagai regulator, tetapi mengambil tanggung jawab untuk menciptakan ruang pelayanan yang lebih setara. Inilah wajah liberasi dalam Governansi Profetik: kebijakan digunakan untuk mengurangi hambatan yang membuat kelompok rentan sulit memperoleh pelayanan. Ketika negara membangun fasilitas yang dirancang untuk mengurangi kesenjangan, kebijakan publik tidak lagi sekadar mengatur masyarakat, tetapi berusaha membebaskan masyarakat dari ketidakadilan yang lahir atas nama keterbatasan ekonomi.
UHC dan Rumah Sakit Tanpa Kelas: Ketika Keadilan Didesain dalam Pelayanan
Yang menarik dari pengalaman penulis saat melakukan penelitian di Kota Yogyakarta pada 2019 adalah bagaimana kebijakan jaminan kesehatan kemudian bergerak menuju perluasan akses. Kota Yogyakarta saat itu telah berada dalam kategori Universal Health Coverage (UHC). Dalam penelitian penulis, kondisi ini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang didaftarkan pemerintah karena kepesertaan BPJS Kesehatan nya dapat diaktifkan secara langsung, tidak lagi harus menunggu sebagaimana mekanisme sebelumnya. Pada 2019, peserta PBI JKN APBD yang terintegrasi tercatat sebanyak 108.799 jiwa berdasarkan penetapan Dinas Sosial Kota Yogyakarta. Kebijakan tersebut menunjukkan bahwa keadilan tidak cukup dibicarakan sebagai cita-cita; ia harus dirancang ke dalam sistem pelayanan. Kehadiran Rumah Sakit Pratama tanpa kelas memperkuat gagasan tersebut. Rumah sakit ini dirancang untuk memperkecil jarak pelayanan antara pasien mampu dan tidak mampu, dengan fasilitas yang layak tanpa membedakan kelas pasien. Di sinilah humanisasi dan liberasi bertemu. Manusia dihargai bukan karena kemampuan membayarnya, sementara kelompok yang rentan dibebaskan dari sekat pelayanan yang dapat melahirkan rasa berbeda. Governansi Profetik menuntut agar keadilan tidak hanya menjadi slogan, tetapi hadir dalam desain kelembagaan dan pelayanan.
Dari Regulasi Menuju Analisis Hukum: Apakah Negara Telah Memenuhi Kewajibannya?
Dari sisi hukum, kebijakan tersebut memiliki fondasi yang cukup jelas. Penelitian penulis mencatat adanya Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, tentang Jaminan Kesehatan, Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019, sebagai perubahannya pada saat itu, serta Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 69 Tahun 2018, tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah. Regulasi tersebut memberikan dasar mengenai siapa yang berhak menerima bantuan, bagaimana pembiayaan dijalankan, serta bagaimana pemerintah daerah menyelenggarakan jaminan kesehatan bagi masyarakatnya. Secara hukum, persoalannya kemudian bukan semata-mata apakah pemerintah memiliki kewenangan atau telah membuat kebijakan, melainkan apakah kewenangan tersebut digunakan untuk memenuhi hak masyarakat secara adil. UHC dan pembangunan Rumah Sakit Pratama dapat dibaca sebagai bentuk konkret penerjemahan kebijakan hukum ke dalam pelayanan.
Penulis bahkan menyimpulkan serta berasumsi bahwa kebijakan hukum Pemerintah Kota Yogyakarta diwujudkan melalui UHC dan pembangunan Rumah Sakit Pratama tanpa kelas dengan tujuan memberikan pelayanan yang merata dan menghindari diskriminasi. Dalam perspektif hukum, ini penting bahwa: “norma memperoleh makna ketika kewenangan pemerintah diterjemahkan menjadi tindakan yang memberikan perlindungan nyata kepada warga”.
Governansi Profetik: Ketika Hukum dan Kebijakan Kembali kepada Manusia
Pada titik inilah Governansi Profetik memberikan kedalaman pada pengalaman Kota Yogyakarta. Pemerintahan tidak cukup dinilai dari banyaknya regulasi yang dibuat, besarnya anggaran yang dialokasikan, atau luasnya cakupan kepesertaan. Yang lebih mendasar adalah apakah seluruh tata kelola tersebut mampu menghadirkan manusia sebagai pusat pelayanan. Humanisasi berarti pasien tidak direduksi menjadi nomor kepesertaan atau penerima bantuan, tetapi dipandang sebagai manusia yang harus dihormati martabatnya. Liberasi berarti kebijakan kesehatan digunakan untuk mengurangi beban, hambatan, dan kesenjangan yang dialami masyarakat rentan.
Sementara transendensi mengingatkan bahwa kewenangan pemerintah bukan sekadar kekuasaan administratif, melainkan amanah yang harus diarahkan pada kemaslahatan. Pengalaman penulis saat melakukan penelitian di Kota Yogyakarta pada 2019, memperlihatkan bahwa ketika regulasi, kebijakan, pembiayaan, UHC, dan pembangunan fasilitas kesehatan diarahkan pada kebutuhan masyarakat, hukum dapat bergerak dari teks menuju kehidupan. Di sinilah makna sesungguhnya dari “Sehat Itu Hak”: hak kesehatan tidak cukup dijamin oleh negara, tetapi harus dihadirkan, dimudahkan, dan dimanusiakan melalui tata kelola yang berkeadilan. ***
Penulis merupakan dosen di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palu, dengan kajian kosentrasi Hukum Tata Negara dan Hukum Kesehatan. Saat ini sedang menempu studi Program Doktor Ilmu Hukum di Universitas Muhammadiyah Surakarta Jawa Tengah.





