JAKARTA, MERCUSUAR – Pasar obligasi berpotensi semakin atraktif seiring denganpenurunan tarif pajak penghasilan (PPh) atas bunga obligasi yang diperoleh investor menjadi 10% dari tarif sebelumnya 15%. Hal inimembuat transaksi obligasi ritel melalui perbankan menunjukkanpertumbuhan yang positif. Di BRI, transaksi obligasi ritel Rupiah per bulan Agustus 2021 tercatat sebesar 2.8 Triliun, atau tumbuh1,27% yoy. Sedangkan, untuk transaksi obligasi ritel USD per bulanAgustus 2021 tercatat sebesar USD 246.3 Miliar, atau tumbuhsebesar 113% yoy.
Sebagai wujud apresiasi BRI kepada investor ritel, BRI sebagaimitra distribusi penjualan Surat Berharga Negara menyelenggarakanWebinar Private & Priority Banking bertema “Enhancing Bonds Transaction through Private Banking Services” dengan pembicaradari BRI Danareksa Sekuritas, DJPPR Kementerian Keuangan, Treasury Business BRI, Wealth Management BRI, Tax Consultan, dan Financial Planner pada Rabu (26/10).
Dilakukan secara virtual, acara yang dihadiri lebih dari 400 pesertaini dibagi ke dalam 2 panel dengan diawali opening speech dari Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto. Diketahui bahwa kepemilikan Surat Utang Negara (SUN) yang dimiliki oleh nasabahritel BRI mengalami peningkatan sebesar 60.58% yoy atau mencapaiRp 83 triliun sampai dengan Kuartal III-2021. “Peningkatan porsikepemilikan SUN oleh nasabah ritel mengindikasikan bahwaawareness masyarakat Indonesia terhadap investasi SUN cukupterjaga dan mengalami peningkatan”, ujar Catur.
Panel pertama diisi oleh Direktur Surat Utang Negara DJPPR Kementerian Keuangan Deni Ridwan, Chief Economist BRI Danareksa Sekuritas Telisa Falianty, dan EVP Treasury Business Division BRI Akhmad Fazri. Deni Ridwan menyebutkan bahwasepanjang tahun 2021 pemerintah telah menerbitkan 6 SBN ritel dan akan ada satu penerbitan pada November 2021. Dalam rangkamewujudkan level playing field dan pendalaman pasar surat utang, Tarif PPh Pasal 4 ayat (2) UU PPh atas penghasilan bunga obligasiditurunkan dari yang sebelumnya 15% menjadi 10%. Daya tarik lain dari SBN Ritel yaitu New Issuance Premium (NIP) yang lebih tinggidaripada SBN non ritel sebagai insentif bagi investor ritel. Selain itu, Pemerintah juga ingin memberikan kesempatan kepada lebihbanyak investor untuk membeli SBN Ritel dengan menurunkan batas pemesanan per–investor dari Rp 3 Miliar menjadi Rp 2 Miliar.
Selanjutnya panel kedua diisi oleh Senior Advisor TaxPrime Robert Pakpahan, Financial Planner Jessica Wijaya, dan Manager Banking Book & Portfolio Management BRI Muhtar Fauzy. Menurut Robert Pakpahan, pajak atas bunga obligasi sifatnya final dalam pengenaanPPh dengan tarif tunggal 10% untuk kupon atau diskonto. Robertmenambahkan bahwa objek pajak final tidak perlu digabungkan dengan penghasilan non final lainnya dan PPh final tidak dapat dikreditkan. Kepemilikan instrumen obligasi wajib dilaporkandalam SPT Tahunan PPH OP Formulir 1170-IV bagian A Harta pada akhir tahun. Sedangkan penghasilan atas kupon atau diskonto wajibdilaporkan dalam SPT Tahunan PPH OP Formulir 1170-III bagian A penghasilan yang dikenakan PPh final.
Dengan adanya acara Webinar “Enhancing Bonds Transaction through Private Banking Services” ini diharapkan dapatmeningkatkan pemahaman nasabah-nasabah BRI terhadapdiversifikasi investasi, risiko, serta ketentuan-ketentuan terbaruterkait transaksi obligasi. “Melihat antusiasme segmen investor ritel di Indonesia, BRI berkomitmen untuk terus memberikan One Stop Financial Solution Services yang terintegrasi bagi segmen private & priority banking,” pungkas Catur.RES/*