Edukasi Investasi Nasabah Private & Priority Banking, BRI Dorong Investasi Obligasi

  • Whatsapp
7EB7B669-3890-4A13-8842-FA232580DF39-8742c529

JAKARTA, MERCUSUAR – Pasar obligasiberpotensisemakinatraktifseiring denganpenurunantarifpajakpenghasilan (PPh) atasbungaobligasi yang diperoleh investor menjadi 10% dari tarifsebelumnya 15%. Hal inimembuattransaksiobligasiritel melalui perbankanmenunjukkanpertumbuhan yang positif. Di BRI, transaksiobligasiritel Rupiah per bulanAgustus 2021 tercatatsebesar 2.8 Triliun, atau tumbuh1,27% yoy. Sedangkan, untuktransaksiobligasiritelUSD per bulanAgustus 2021 tercatatsebesar USD 246.3 Miliar, atau tumbuhsebesar 113% yoy.

Sebagai wujud apresiasi BRI kepada investor ritel, BRIsebagaimitradistribusipenjualan Surat Berharga Negara menyelenggarakanWebinar Private & Priority BankingbertemaEnhancing Bonds Transaction through Private Banking Services” dengan pembicaradari BRI DanareksaSekuritas, DJPPR KementerianKeuangan, Treasury Business BRI, Wealth Management BRI, Tax Consultan, dan Financial Planner pada Rabu (26/10).

Dilakukansecaravirtual, acara yang dihadirilebih dari 400 pesertainidibagi ke dalam 2 panel dengan diawaliopening speech dari Wakil Direktur Utama BRICatur Budi Harto. Diketahui bahwa kepemilikan Surat Utang Negara (SUN) yang dimiliki oleh nasabahritel BRImengalamipeningkatansebesar 60.58% yoy atau mencapaiRp83 triliunsampai dengan Kuartal III-2021. “Peningkatanporsikepemilikan SUN oleh nasabahritelmengindikasikan bahwaawareness masyarakat Indonesia terhadapinvestasi SUN cukupterjaga dan mengalamipeningkatan, ujarCatur.

Panel pertama diisi oleh Direktur Surat Utang Negara DJPPR Kementerian Keuangan Deni Ridwan,Chief Economist BRI DanareksaSekuritasTelisa Falianty, dan EVP Treasury Business Division BRI AkhmadFazri. Deni Ridwanmenyebutkan bahwasepanjang tahun 2021 pemerintah telah menerbitkan 6 SBN ritel dan akan ada satu penerbitan pada November 2021. Dalamrangkamewujudkanlevel playing field dan pendalaman pasar surat utang, Tarif PPhPasal 4 ayat (2) UU PPhataspenghasilanbungaobligasiditurunkan dari yang sebelumnya 15% menjadi 10%. Dayatarik lain dari SBN RitelyaituNew Issuance Premium (NIP) yang lebihtinggidaripada SBN non ritelsebagaiinsentifbagi investor ritel. Selain itu, Pemerintah juga inginmemberikankesempatankepadalebihbanyak investor untukmembeli SBN Riteldengan menurunkan bataspemesanan perinvestor dari Rp 3 Miliar menjadiRp 2 Miliar.

Selanjutnya panel keduadiisi oleh Senior Advisor TaxPrime Robert Pakpahan, Financial Planner Jessica Wijaya, danManager Banking Book & Portfolio Management BRI Muhtar Fauzy.Menurut Robert Pakpahan, pajak atas bunga obligasi sifatnya final dalam pengenaanPPh dengan tariftunggal 10% untukkupon atau diskonto.Robertmenambahkan bahwa objek pajak final tidak perlu digabungkan dengan penghasilan non final lainnya dan PPh final tidak dapat dikreditkan. Kepemilikaninstrumenobligasiwajibdilaporkandalam SPTTahunan PPH OP Formulir 1170-IV bagian A Harta pada akhirtahun. Sedangkanpenghasilanataskupon atau diskontowajibdilaporkandalam SPT Tahunan PPH OP Formulir 1170-III bagian A penghasilan yang dikenakanPPh final.

Dengan adanya acara Webinar “Enhancing Bonds Transaction through Private Banking Services” inidiharapkandapatmeningkatkanpemahamannasabah-nasabahBRI terhadapdiversifikasiinvestasi, risiko, sertaketentuan-ketentuanterbaruterkaittransaksiobligasi.Melihat antusiasme segmen investor ritel di Indonesia, BRIberkomitmen untuk terusmemberikan One Stop Financial Solution Services yang terintegrasi bagi segmen private & priority banking,” pungkasCatur.RES/*

Baca Juga