PALU, MERCUSUAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai kebijakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) efektif dalam menjaga dan memulihkan perekonomian.
“Menindaklanjuti Perpu tersebut, OJK merespons dengan cepat melalui penerbitan POJK No.11/2020 tentang Stimulus Perekonomian Sektor Perbankan dan POJK No.14/2020 tentang Stimulus Perekonomian Sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB),” imbuh Kepala OJK Sulteng, Gamal Abdul Kahar beberapa waktu lalu.
Kebijakan tersebut bertujuan untuk mendorong kinerja Lembaga Jasa Keuangan khususnya fungsi intermediasi, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional melalui pemberian perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan debitur yang terdampak Covid-19 termasuk debitur usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Gamal menjelaskan hingga Juli 2021, restrukturisasi telah diberikan bank umum sebanyak 38.709 debitur dengan nilai Rp2,58 triliun.
Kemudian BPR sebanyak 82 debitur dengan nilai Rp7,5 miliar, perusahaan pembiayaan sebanyak 71.193 debitur dengan nilai Rp2,6 triliun dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya sebanyak 744 debitur dengan nilai Rp28,4 miliar.
“Tren permintaan restrukturisasi sampai dengan saat ini relatif melandai karena perekonomian sedang dalam track pemulihan, kebijakan pembatasan sosial telah dilonggarkan, dan risiko penyebaran virus menurun secara signifikan,” tandasnya.
Selain itu, berbagai kebijakan stimulus perekonomian pemerintah, OJK, dan Bank Indonesia dinilai cukup efektif mendorong pemulihan, antara lain program relaksasi pajak UMKM, insentif pajak properti, insentif pajak kendaraan bermotor, penempatan dana PEN pada perbankan, program subsidi bunga, penjaminan UMKM, bantuan sosial dan lain sebagainya. HAI