PALU, MERCUSUAR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu diketuai Ernawaty Anwar SH MH dengan anggota Darmasnyah SH MH dan Bonifasius N Arybowo SH MH Kes menunda dan menjadwalkan ulang sidang pembacaan dakwaan terdakwa Kepala Desa (Kades) Batusuya Goo, Kecamatan Sindue Tambusabora, Donggala, Indrajaya Yotje, Rabu (31/10/2018) sore.
Indrajaya Yotje merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa Butusuya Goo tahun 2016.
Penundaan sidang setelah Majelis Hakim mendengarkan penjelasan terdakwa terkait penasehat hukum yang akan mendampinginya.
Menurut terdakwa bahwa ia akan didampingi oleh penasehat hukum, tapi pada sidang selanjutnya. Sebab ia dan penasehat hukum tersebut baru bertemu, hingga belum ada surat kuasa
“Besok (tanda tangan surat kuasa),” tutur terdakwa menjawab pertanyaan hakim.
Usai mendengarkan penjelasan tersebut, Majelis Hakim memutuskan menunda sidang perdana itu.
“Sidang ditunda hingtga Senin 12 November 2018,” singkat Ernawaty Anwar.
Dalam kasus itu, Indrajaya Yotje didakwa JPU dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18, subsiair Pasal # Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. AGK