BUOL, MERCUSUAR- Polres Buol, Satuan Res Narkoba Polres buol menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti (tahap II) ke kantor Kejaksaan Negeri Buol tindak pidana Narkotika, Jumat (3/08/18).
Adapun identitas tersangka beserta barang bukti yang diserahkan ke Jaksa yakni MJL (41), seorang ibu rumah tangga dan HT (18) seorang buruh harian keduanya warga Lingkungan Tanjung Kelurahan Buol, Kecamatan Biau.
Barang bukti yang diserahkan penyidik kepada Jaksa diantaranya 7 (Tujuh) paket kemasan plastik ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu, 2 paket kemasan plastik ukuran
sedang yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu 1 paket kemasan plastik ukuran besar yang berisikan narkotika jenis sabu.
2 buah alat hisap sabu, 1 buah kaca pirex, 2 buah plastik ukuran sedang, 1 buah plastik ukuran besar, 4 buah korek api gas, 10 buah sedotan plastik transparan, 1 buah sedotan plastik berwarna putih, 1 buah sedotan plastik berwarna hijau, 1 (Satu) buah jarum.
“Kedua tersangka beserta barang bukti diserahkan penyidik Satuan Res Narkoba dalam keadaan sehat dan lengkap,” kata Kasat Res Narkoba, Iptu Jefry Makal. AMR/*