Inspektorat: Tidak Perlu Dibesar-besarkan

  • Whatsapp

Notice: Trying to get property 'post_excerpt' of non-object in /home/mercusua/public_html/assets/themes/bloggingpro-child/template-parts/content-single.php on line 81

BUOL, MERCUSUAR- Terkait kejanggalan dalam lelang tender Masjid Raya Buol tahap IV yang diduga bermasalah, serta surat keberatan dan sanggahan dari PT Trinanda Karya Utama, juga ditanggapi oleh pihak Inspektorat Kabupaten Buol.

Menurut Kepala Inspektorat Buol, Yamin Rahim, masalah tenderisasi sudah sesuai ketentuan, sementara pihak ULP sudah memberikan jawaban kepada PT Trinanda Karya Utama. “Sebaiknya PT Trinanda Karya Utama menyadari kalau memang itu adalah sebuah kekeliruan, karena protes yang diajukan sudah ada jawaban dari ULP, dan saya pikir ini tidak perlu dibesar-besarkan,” ujar Yamin, Rabu (11/4/18).

Dikatakannya, pihak Inspektorat pada prinsipnya akan melakukan pengawasan serta pemeriksaan bilamana tender proyek tersebut sedang berjalan ataupun sudah selesai. “Kalaupun itu temuan nanti kita lihat di lapangan, tapi kecurangan apa yang harus saya jelaskan jika pekerjaan saja baru ditender,” bebernya.

Disisi lain pihak PT Trinanda Karya Utama mengaku tidak puas dengan jawaban dari ULP yang dinilai asal-asalan. “Kami rasa jawaban ULP atas sanggahan yang kami layangkan tidak substansial alias ngawur, ” ujar Sadlian Noor, Dirut PT Trinanda Karya Utama, Rabu (11/4/18).

Dikabarkan, sebelumnya salah satu peserta lelang pada paket Pembangunan Masjid Raya tahap IV, PT. Trinanda Karya Utama mengajukan keberatan atas keputusan Pokja I, ULP Buol, melalui surat sanggahan No.014/TKU/SK/III/218. Dirut PT Trinanda Karya Utama, Sadlian Noor, menyebutkan bahwa Pokja I dalam menetapkan pemenang dinilai telah melakukan dugaan pembohongan dokumen otentik milik PT Trinanda Karya Utama yang telah dimasukan ke dalam dokumen penawaran melalui website LPSE Kabupaten Buol.

Dijelaskan Sadlian, dokumen ISO, OHSAS dan SMK3 yang dilampirkan dalam penawaran PT Trinanda Karya Utama, oleh Pokja berasalan atas nama perusahaan lain. Padahal sangat jelas dokumen yang dimasukan data kualifikasi perusahaan adalah milik PT Trinanda Karya Utama.

Hal itu kemudian yang membuat Pokja menggugurkan PT Trinanda Karya Utama sebagai penawar terendah dan memenangkan perusahaan lain menjadi pemenang lelang yakni PT Kilongan Nusa Konstruksindo yang kelengkapan dokumen tidak memenuhi syarat kualifikasi.

Baca Juga