BUOL,MERCUSUAR- Tender proyek pembangunan Masjid Raya Buol, dengan nilai Rp 14 Miliar diduga syarat dengan KKN. Betapa tidak, dari hasil penelusuran media ini, terdapat sejumlah kejangggalan ditemukan pada proses pelelangan tersebut.
Kejanggalan tersebut diantaranya, berdasarkan data resmi www.lpjk.net Sertifikat Badan Usaha (SBU) PT. Kilongan Nusa Konstruksindo teregistrasi tanggal 2 April 2018. Sementara, jika mengacu pada jadwal lelang LPSE kabupaten Buol, saat itu sudah dalam masa sanggah yakni tanggal 31 Maret sampai tanggal 04 April 2018. Artinya, saat PT. Kilongan Nusa Konstruksindo ditetapkan sebagai pemenang pada tanggal 30 Maret 2018, SBU perusahaan tersebut belum teregistrasi tahun ke 3 atau posisi kedaluarsa alias tidak belaku. Sebab registrasi tahun ke 2 PT. Kilongan Nusa Konstruksindo, berakhir tanggal 16 Maret 2017.
Jika mengacu pada peraturan LPJK No. 3 tahun 2017 dan dikuatkan dengan surat edaran LPJK Sulteng nomor . 04/LPJK. P-ST/UM/I/2018 pada tanggal 15 Januari 2018, poin 3 bahwa SBU yang tidak diregistrasi ulang akan dikenakan sanksi penghapusan sementara data badan usaha pada www.lpjk.net, sejak diregistrasi ulang.
Selain itu, Perusahaan PT. Kilongan Nusa Konstruksindo yang ditetapkan Pokja I ULP Buol sebagai pemenang lelang, tidak memiliki Kemampuan Dasar (KD) pengalaman terhadap lelang paket pembagungan Masjid Raya Buol, yang nilainya sebesar Rp 14 miliar tersebut.
Berdasarkan data resmi yang diakses melalui www.lpjk.net, PT. Kilongan Nusa Konstruksindo, memiliki pengalaman dengan nilai tertinggi pada sub bidang bangunan lainnya (BG009) tahun 2012 yakni Rp4,648,157 miliar. Bila digunakan rumus yang diamanatkan pada perpres 54 tahun 2010, yang mengatur tentang Kemapuan Dasar (KD) perusahaan dalam melaksanakan nilai proyek, dari nilai pengalaman tertinggi tersebut dikalikan tiga. Sehingga Kemampuan Dasar yang dimiliki PT. Kilongan Nusa Konstruksindo sebesar Rp 13.994.471.
Sementara dalam dokumen lelang sebaimana yang dipersyaratkan pada BAB V, lembar data kualifikasi (LDK) huruf C sangat jelas bahwa harus Memiliki pengalaman pada subbidang pekerjaan jasa pelaksana untuk konstruksi Bangunan Gedung lainnya (BG009) dengan Kemampuan Dasar (KD) sebesar Rp 14.000.000.000.
Sehingga dari data yang ditemukan, diduga kuat bahwa perusahaan yang dimenangkan Pokja I pada pada paket pembangunan Masji Raya Buol tahap IV, LPSE Buol, cacat kualifikasi alias cacat hukum.
Hingga berita ini dilansir, Ketua Pokja I ULP Buol, Darsyad tidak dapat dihubungi untuk dimintai konfirmasinya. Dihubungi via telepon dengan no. 08134039xxxx tidak tersambung. Begitu pula melalui sms belum dibalas. FAN