DONGGALA, MERCUSUAR – KPU Kabupaten Donggala menetapkan jumlah masyarakat yang memiliki hak pilih Pilkada Donggala 2018 yang dimasukkan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), sebanyak 198.840 jiwa, yang terdiri dari 102.060 laki-laki dan 96.780 perempuan.
Rapat pleno penetapan DPT di aula KPU Donggala, Kamis (19/4/2018) yang berlangsung hingga malam hari itu, dipimpin Divisi Teknis KPU Donggala, Tazkir Suleman bersama dua komisioner lainnya, Nawir Pagessa dan Ilyas, serta dihadiri seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), perwakilan masing-masing pasangan calon (paslon), Panwaslu Donggala, Dinas Dukcapil Donggala, Polres Donggala dan sejumlah pihak terkait lainnya.
Jalannya rapat pleno yang memberikan kesempatan kepada 16 PPK untuk menyampaikan hasil DPT per kecamatan ini, membuat pleno berlangsung lama. Ditambah lagi beberapa perwakilan paslon mempersoalkan beberapa hal terkait jumlah pemilih yang berkurang.
Jika dibandingkan dengan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada Donggala 2018 yang diterbitkan KPU, sebelumnya sebanyak 199.000 jiwa, maka berarti terjadi pengurangan sebanyak 160 jiwa.
Kekurangan ini, menurut Divisi Teknis KPU Donggala, Tazkir Suleman, yang dihubungi Jumat (20/4/2018), penyebabnya terdapat warga Donggala yang meninggal dunia, ada pula pencatatan ganda, termasuk masih terdapat pemilih yang bukan penduduk Kabupaten Donggala masuk dalam DPS.
“Dari beberapa hal itu, maka kita keluarkan dari daftar pemilih,” terangnya.
Terpisah, Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Donggala, Taufik Yotolembah mengatakan bahwa DPT yang ditetapkan KPU Donggala tersebut, sudah sesuai dengan kondisi jumlah masyarakat Donggala yang memiliki hak pilih.
Adapun penduduk yang belum mendapatkan KTP tersisa 3.474 jiwa dari 25 ribu jiwa yang sebelumnya diberitakan belum memiliki KTP elektronik (KTP-el).
“Jumlah tiga ribu lebih ini, akan diberikan suket (surat keterangan) untuk bukti memiliki hak pilih sebagai penduduk Kabupaten Donggala,” tutupnya. HID