DONGGALA, MERCUSUAR – Dalam waktu empat bulan di tahun 2018 ini, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Donggala telah menangkap empat tersangka tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Donggala.
Penangkapan yang baru terjadi lima hari lalu ini, dilakukan terhadap dua laki-laki, Hamid (44) dan Hendrik (40) pada Jumat (6/4/2018) sekira pukul 17:00 wita di jalan trans Sulawesi Palu – Tolitoli, tepatnya di Dusun V Desa Tambu Kecamatan Balaesang Kabupaten Donggala.
“Dua tersangka tersebut, memiliki peran penting sebagai kurir yang mengambil bahan dari seorang pengedar berinisial AN di Desa Tompe Kecamatan Sirenja,” kata Kepala BNNK Donggala, AKBP. Kahar Muzzakir, SH saat konfrensi pers di kantornya, Senin (10/4/2018).
Identitas dua tersangka ini, berasal dari Desa Tanjung Padang dan Desa Sipi Kecamatan Sirenja. Sejumlah barang bukti (babuk) berhasil disita, yaitu enam paket plastik klip bening yang diduga berisi serbuk kristal shabu seberat 6,52 gram dan uang tunai Rp5.135.000.
Turut diamankan satu unit sepeda motor DN5929A Yamaha Vixion/Fz150 dan dua ponsel Nokia warna hitam, jelasnya.
Penangkapan sebelumnya, terjadi pada Kamis (15/2/2018) sekira pukul 15.30 wita di jalan Karang Ria No.75 Kelurahan Labuan Bajo Kecamatan Banawa. BNNK menangkap dua perempuan yaitu: Rosnani Hanapi (47) dan Zaitun (31).
Menurut Kahar, bahwa dua tersangka ini merupakan pengedar yang melakukan penjualan narkotika jenis shabu sejak Oktober 2017. Jumlah paketan yang diedarkan mulai dari harga Rp100 ribu sampai Rp 500 ribu.
“Tersangka memperoleh barang dari laki-laki berinisial SA yang merupakan salah satu bandar di Kelurahan Kayumalue Kecamatan Palu Utara Kota Palu,” terang Kahar.
Adapun babuk yang diamankan, yaitu dua paket plastik klip bening yang diduga berisi serbuk kristal shabu seberat 0,0470 gram, uang tunai Rp1.300.000,- serta satu buah timbangan digital, satu buah rangkaian alat hisap shabu (bong), dua unit hp merek Oppo dan Nokia, macis gas, pirex, plastik bening dan dompet.
“Untuk kedua tersangka (perempuan) sudah dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Donggala dan berkas perkaranya telah dilimpahkan ke JPU,” bebernya.
Sekadar diketahui, bahwa dua kasus penangkapan ini telah melebihi target satu anggaran kasus penangkapan yang dimiliki BNNK Donggala untuk tahun 2018. Namun hal ini bukan berarti penangkapan terhadap para pengedar Narkotika akan berhenti sampai disini.
“Kami akan tetap berkoordinasi dengan Polres Donggala untuk mengungkap peredaran galap narkotika ini,” tandasnya. HID