DONGGALA, MERCUSUAR – Kepala Desa (Kades) Saloya Kecamatan Sindue Tombusabora Kabupaten Donggala, Nawir Lasantutura didakwa melakukan pelanggaran pemilihan kepala / wakil kepala daerah (Pilkada) dalam sidang di Pengadilan Negeri Donggala, Kamis (3/5/2018).
Kades Nawir ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat aktif dalam mendukung salah satu pasangan calon (paslon) Pilkada Donggala yang dibuktikan oleh sebuah rekaman yang berhasil diperoleh Panwaslu Donggala.
Dalam rekaman itu, kades secara terang-terangan mengajak masyarakat untuk memilih paslon Kasman Lassa – Moh. Yasin (Sakaya) untuk dimenangkan pada voting day 27 Juni 2018 mendatang.
Dalam sidang perdana yang dipimpin hakim ketua Djainuddin Karnggusi, SH. MH didampingi anggota Taufiqqurahman, SH. M.Hum dan Taufik, SH ini, diberi kesempatan kepada jaksa penuntut umum (JPU), Hamka Muhtar, SH untuk menyampaikan materi dakwaannya.
Kades diduga melanggar UU Nomor 18/2016 tentang Perangkat Daerah pasal 188 jo pasal 71 ayat 1 UU Nomor 8/2015 tentang Perubahan atas UU Nomor 1/2015 tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Sidang yang akan dilakukan secara maraton ini, dijadwalkan lagi pada Senin (7/5/2018) untuk mendengarkan putusan. HID