Rivan Purwantono: Korban Kecelakaan di Labusel Telah Menerima Santunan

JASA RAHARJA JR-3c5ec12b
FOTO: Rivan A. Purwantono

JAKARTA, MERCUSUAR – Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono mengatakan pihaknya menjamin santunan bagi seluruh korban kecelakaan lalu lintas (lakalantas) antara bus PMH dan bus PMS, yang terjadi di jalan Lintas Sumatera Desa Asam Jawa Kecamatan Torgamba, Kabupaten labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara, antara KM 349-350 Medan-Pekanbaru, pada Senin (20/6/2022) dinihari lalu.

Akibat peristiwa tersebut, tujuh orang dinyatakan meninggal dunia. Tiga orang meninggal dunia di TKP, dan empat lainnya meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan di rumah sakit. Sedangkan 15 penumpang lainnya mengalami luka-luka.

Rivan Purwantono dalam keterangan tertulisnya melalui PT Jasa Raharja Cabang Sulteng, Rabu (22/6/2022) mengungkapkan duka cita yang mendalam atas terjadinya musibah tragis tersebut.

Ia mengatakan, sesaat setelah kejadian, petugas Jasa Raharja gerak cepat langsung meninjau lokasi kecelakaan dan juga mengunjungi rumah sakit untuk mendata korban yang meninggal dunia dan yang tengah dalam perawatan.

“Memberikan pelayanan yang mudah cepat dan tepat menjadi standar kami sehingga sampai dengan Selasa (21/6/2022), Jasa Raharja telah menyerahkan santunan kepada ahli waris 7 korban meninggal dunia,” ujar Rivan.

Ia mengungkapkan, setiap korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta sesuai ketentuan PMK nomor 16 tahun 2017. Santunan tersebut diserahkan melalui mekanisme transfer ke rekening ahli waris yang sah.

“Sedangkan 15 korban korban yang mengalami luka-luka biaya rawatan sampai dengan maksimal Rp20 juta ditanggung oleh Jasa Raharja, dengan langsung diterbitkan surat jaminan pada kesempatan pertama kepada pihak Rumah Sakit,” ujarnya.

Rivan menyebutkan, sebanyak 5 orang yang sempat dirawat sudah diperbolehkan pulang, sementara 10 orang lainnya masih dirawat di RSUD Rantau Prapat, RSUD Nuraini dan RSUD Kota Pinang.

Seluruh korban yang mengalami kecelakaan terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum. Santunan tersebut berasal dari iuran wajib yang dibayarkan penumpang bersamaan dalam pembelian tiket angkutan umum yang sah.

“Saya mengimbau kepada seluruh pengemudi angkutan umum untuk mematuhi rambu-rambu dan peraturan di jalan raya, mengingat tanggung jawab keselamatan penumpang di tangan Anda. Demikian juga kepada pengguna jalan yang lain, mari bersama-sama mewujudkan keselamatan transportasi dan lalu lintas jalan,” tutup Rivan. */IEA

Pos terkait