PALU, MERCUSUAR – 2082 narapidana dan anak pidana di wilayah hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), menerima remisi umum dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Republik Indonesia (RI), 17 Agustus 2021. Jumlah ini mencapai 76.5 persen dari total 2721 narapidana dan anak pidana di wilayah hukum Kanwil Kemenkumham Sulteng.
Pengumuman remisi HUT RI ini, disampaikan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulteng, Sunar Agus, dalam data remisi tertanggal 10 Agustus 2021. Dalam data itu disebutkan, total narapidana dan anak pidana yang mendapatkan Remisi Umum (RU) I sebanyak 2038 orang, yang terdiri dari 2014 narapidana dan 24 anak pidana.
Dari total 2014 narapidana yang menerima RU I, 588 orang berasal dari Lapas Kelas IIA Palu, 270 orang dari Lapas IIB Luwuk, 169 orang Lapas Kelas IIB Ampana, 161 orang Lapas Kelas IIB Tolitoli, 111 orang Lapas Kelas III Kolonodale, 101 orang Lapas Kelas III Leok, 159 orang Lapas Kelas III Parig, 73 orang LP Perempuan Kelas III Palu, 22 orang LPKA Kelas II Palu, 213 orang Rutan Kelas IIA Palu, 56 orang Rutan Kelas IIB Donggala, dan 91 orang Rutan Kelas IIB Poso.
Sedangkan dari total 24 anak pidana yang mendapat RU I, 4 orang dari Lapas IIB Luwuk, 3 orang dari Lapas Kelas IIB Tolitoli, 1 orang dari Lapas Kelas III Kolonodale, 1 orang dari Lapas Kelas III Leok, serta 15 orang dari LPKA Kelas II Palu.
Selanjutnya, ada total 44 narapidana yang menerima Remisi Umum (RU) II, terdiri dari 6 narapidana yang bebas pada 17 Agustus 2021, 16 narapidana yang masih menjalani subsider di dalam lapas/rutan, serta 22 narapidana yang sudah menjalani program asimilasi rumah dan integrasi di luar lapas / rutan.
Kemudian, dari jumlah narapidana dan anak pidana sebanyak 2082 orang, yang memperoleh Remisi terkait PP. Nomor 99 Tahun 2012, sebanyak 485 orang, dengan klasifikasi tindak pidana narkotika dan korupsi. JEF