BESUSU TENGAH, MERCUSUAR – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto menuturkan, sudah 46 orang yang mengajukan permohonan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis. Pembuatan dan perpanjangan SIM yang digratiskan bagi pemohon yang lahir pada tanggal 1 Juli atau bertepatan dengan HUT ke-74 Bhayangakara.
“Untuk lebih jelasnya masyarakat dapat mencari informasi di Polres setempat dan sampai dengan hari ini setidaknya sudah terdaftar sebanyak 46 orang yang mengajukan permohonan, baik pemohon SIM baru maupun perpanjangan,”kata Didik, Selasa (16/6/2020).
Ia menjelaskan, Polda Sulteng akan melaksanakan kegiatan simpatik dalam rangka memperingati HUT ke-74 Bhayangkara. Kegiatan simpatik berupa pemberian SIM gratis untuk pengurusan SIM baru maupun perpanjangan. Namun, ada syarat dan ketentuan yang harus diperhatikan oleh masyarakat Sulteng. Pemohon yang lahir pada tanggal 1 Juli, tidak dibebankan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Memeiliki e-KTP, surat keterangan kesehatan dari dokter dan surat keterangan psikologi, untuk pemohon SIM baru tetap wajib mengikuti dan lulus ujian teori dan praktek di satpas Polres setempat karena pelaksanaannya juga oleh Polres setempat,” jelas Kabid Humas.
Sedangkan untuk pemohon SIM perpanjangan wajib membawa SIM lama yang masih berlaku dan wajib mendaftar mulai tanggal 10 Juni sampai dengan 20 Juni 2020 di Satpas Polres setempa.
“Pemohon juga wajib wajib mengikuti aturan protokol Kesehatan covid-19 saat pengurusan,”tutupnya. IKI