9 April Sistem Rujukan Berubah

BESUSU TIMUR, MERCUSUAR- Berdasarkan regulasi PMK nomor 1 tahun 2012 tentang sistem rujukan pelayanan kesehatan per orang, dimana sistem rujukan pelayanan kesehatan dilaksanakan secara berjenjang sesuai kebutuhan medis, sehingga dalam sistem rujukan di BPJS Kesehatan, ada proses yang wajib diikuti semua peserta BPJS.

Dimulai dari pelayanan kesehatan tingkat pertama oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama, jika diperlukan pelayanan lanjutan oleh spesialis, maka pasien akan dirujuk ke fasilitas kesehatan tingkat kedua. Pelayanan kesehatan tingkat kedua di faskes sekunder hanya dapat diberikan atas rujukan dari faskes primer.

Pelayanan kesehatan di faskes primer yang dapat dirujuk langsung ke faskes tersier hanya untuk kasus yang sudah ditegakkan diagnosis dan rencana terapinya, merupakan pelayanan berulang dan hanya tersedia di faskes tersier, contohnya untuk kemoterapi, HD.

“Perubahan ini berlaku pada tanggal 9 April 2018, akan dilakukan optimalisasi sistem rujukan dari FKTP ke FKRTL secara berjenjang di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Palu yaitu dari FKTP ke RS kelas D, C, B lalu ke A,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palu, Hartati Rahim, Kamis (5/4/2018).

Ia menjelaskan faselitas rujukan ke RS kelas B (RSUD Undata dan RSU Anutapura) hanya akan diberikan jika pelayanan yang dibutuhkan tidak tersedia di klinik utama (Klinik Manggala), RS kelas C atau RS kelas D.

“Pembagian Faskes tersebut memiliki tujuan agar pelayanan kesehatan dilaksanakan secara berjenjang. Dalam praktiknya, pelayanan Faskes II hanya akan diberikan atas dasar rujukan yang diberikan Faskes I. Begitu juga untuk layanan FKRTL baru akan diberikan atas dasar rujukan dari Faskes II,” kata Hartati.

BPJS Kesehatan Cabang Palu secara rutin akan menyampaikan kepada FKTP jadwal pelayanan poliklinik spesialis dan daftar dokter spesialis yang berpraktek di setiap RS wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Palu

Di dalam peraturan BPJS, pelanggaran atas rujukan bisa diberikan sanksi, baik untuk peserta maupun fasilitas kesehatan. Jika peserta diketahui ingin mendapatkan pelayanan yang tidak sesuai dengan sistem rujukan.

Sementara kalau fasilitas kesehatan tidak menerapkan sistem rujukan, BPJS Kesehatan akan melakukan recredentialing, yang mana BPJS akan mengevaluasi kinerja dari fasilitas kesehatan tersebut. ABS

 

 

Pos terkait