APINDO Sulteng Ingatkan RUU Ketenagakerjaan Jangan Hambat Investasi Hilirisasi dan Penciptaan Lapangan Kerja

PALU, MERCUSUAR – Ketua DPP APINDO Sulawesi Tengah, Wijaya Chandra, menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan saat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR RI di Sulawesi Tengah dalam rangka penyerapan masukan terhadap revisi regulasi ketenagakerjaan, Selasa (2/6/2026). Kunjungan tersebut dipimpin Ketua Tim Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, bersama sejumlah anggota Komisi IX dari berbagai fraksi.

Kegiatan itu turut dihadiri Gubernur Sulawesi Tengah, Wakil Gubernur, unsur Organisasi Perangkat Daerah, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, Rektor Universitas Tadulako, perwakilan serikat pekerja, serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sulawesi Tengah.

Dalam paparannya, Wijaya menegaskan, Sulawesi Tengah saat ini merupakan salah satu daerah yang sedang mengalami pertumbuhan ekonomi pesat melalui hilirisasi industri, investasi smelter, pengembangan kawasan industri, sektor energi, dan pembangunan infrastruktur. Menurutnya, keberhasilan industrialisasi tersebut sangat ditentukan oleh stabilitas hubungan industrial, kualitas tenaga kerja, dan kepastian regulasi ketenagakerjaan.

“Regulasi ketenagakerjaan harus mampu memberikan perlindungan kepada pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan usaha dan daya saing investasi,” kata Wijaya dalam presentasinya.

Ia menjelaskan, APINDO Sulteng memandang revisi RUU Ketenagakerjaan perlu dibangun di atas lima prinsip utama, yakni kepastian hukum dan stabilitas regulasi, fleksibilitas hubungan kerja, pengupahan yang realistis dan berdaya saing, keberlanjutan penciptaan lapangan kerja, serta dialog sosial tripartit yang sehat.

Menurut Wijaya, ketidakpastian regulasi dapat menghambat ekspansi usaha dan investasi. Karena itu, APINDO meminta aturan ketenagakerjaan yang lahir nantinya tidak multitafsir serta memiliki sinkronisasi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah.

Pada aspek hubungan kerja, APINDO menilai sektor strategis Sulawesi Tengah seperti pertambangan, konstruksi, perkebunan, dan ekonomi digital masih membutuhkan fleksibilitas dalam penggunaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun outsourcing. Fleksibilitas tersebut dinilai penting untuk menjaga efisiensi industri sekaligus memperluas kesempatan kerja.

Wijaya juga menyoroti persoalan produktivitas tenaga kerja yang masih menjadi tantangan daerah. Menurut APINDO, rendahnya produktivitas, ketidaksesuaian keterampilan dengan kebutuhan industri (skill mismatch), dan kurangnya kesiapan tenaga kerja terhadap kebutuhan industri modern menjadi persoalan utama ketenagakerjaan di daerah industri seperti Sulawesi Tengah. Karena itu, APINDO mendorong penguatan pendidikan vokasi, sertifikasi kompetensi, pelatihan berbasis kebutuhan industri, serta insentif bagi perusahaan yang aktif melakukan pengembangan sumber daya manusia.

Dalam bidang pengupahan, APINDO meminta pemerintah tidak hanya menjadikan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai dasar penetapan upah. Menurut organisasi pengusaha tersebut, produktivitas tenaga kerja, pertumbuhan ekonomi daerah, laju inflasi, dan keberlanjutan investasi UMKM juga harus menjadi indikator utama.

APINDO mengingatkan bahwa kebijakan upah yang tidak realistis berpotensi mendorong otomatisasi, meningkatkan beban usaha, dan melemahkan sektor UMKM yang selama ini menjadi salah satu penyerap tenaga kerja terbesar.

Selain menyampaikan pandangan terhadap substansi RUU, Wijaya juga memaparkan perkembangan organisasi APINDO Sulawesi Tengah. Dalam kurun satu tahun terakhir, APINDO Sulteng telah melaksanakan 96 kegiatan yang mencakup audiensi, kerja sama strategis, advokasi kebijakan, pengembangan SDM, dan penguatan jejaring usaha. Hingga April 2026, APINDO Sulteng memiliki 53 anggota tingkat provinsi serta berhasil membentuk Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) APINDO Kota Palu pada April 2026. Organisasi tersebut juga telah menjalin tujuh nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama dengan berbagai sektor.

Dalam kesempatan itu, APINDO turut mengkritisi sejumlah pasal dalam draf RUU Ketenagakerjaan, antara lain terkait definisi pekerja yang dinilai berpotensi multitafsir, pengaturan tenaga kerja asing, pembatasan PKWT, formula pengupahan, hingga status pekerja ekonomi digital seperti pengemudi ojek online dan pekerja lepas. Menurut APINDO, beberapa ketentuan tersebut perlu dikaji kembali agar tidak menimbulkan rigiditas hubungan kerja yang dapat mengurangi daya tarik investasi dan menghambat pertumbuhan sektor-sektor strategis.

APINDO juga meminta pembahasan RUU Ketenagakerjaan dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya. Langkah tersebut dinilai penting agar regulasi yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif dan diterima seluruh pihak.

Di akhir pemaparannya, Wijaya mengingatkan bahwa apabila sejumlah ketentuan dalam RUU disahkan tanpa penyesuaian, maka terdapat risiko terhadap keberlanjutan investasi hilirisasi dan ekonomi digital yang saat ini menjadi motor pertumbuhan ekonomi Sulawesi Tengah.

“Sulawesi Tengah membutuhkan regulasi ketenagakerjaan yang mendukung penciptaan lapangan kerja besar, menjaga stabilitas investasi, melindungi tenaga kerja lokal, dan tetap kompetitif secara regional maupun global. Regulasi yang baik harus melindungi pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan usaha,” tegasnya. */JEF

Pos terkait