BIROBULI SELATAN, MERCUSUAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) mempersiapkan implementasi layanan Apostille Fast-Track yang akan segera diberlakukan secara nasional. Persiapan tersebut dibahas dalam rapat virtual yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Selasa (21/7/2026).
Rapat yang diikuti jajaran Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Kanwil Kemenkum Sulteng itu membahas kesiapan teknis pelaksanaan layanan, mulai dari penyesuaian tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), mekanisme pelayanan, masa transisi, hingga kesiapan kantor wilayah dalam memberikan layanan yang lebih cepat kepada masyarakat.
Dalam rapat dijelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP yang Berlaku pada Kementerian Hukum, tarif layanan Apostille reguler berubah dari Rp150 ribu menjadi Rp200 ribu. Sementara itu, layanan Apostille Fast-Track dikenakan tarif Rp500 ribu.
Layanan Fast-Track dihadirkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang memerlukan legalisasi dokumen internasional dalam waktu singkat. Melalui skema tersebut, proses verifikasi yang sebelumnya dapat berlangsung hingga tiga hari kerja dipercepat menjadi selesai pada hari yang sama sehingga sertifikat Apostille dapat langsung diterbitkan.
Namun, layanan ini hanya berlaku untuk dokumen elektronik atau dokumen konvensional yang ditandatangani pejabat dengan spesimen tanda tangan yang telah tersimpan dalam basis data Ditjen AHU. Pengajuan layanan juga dibatasi pada pukul 06.00 hingga 11.00 WIB.
Ditjen AHU juga menetapkan masa transisi dengan menutup sementara layanan Apostille mulai 29 Juli 2026 pukul 00.00 WIB untuk penyesuaian sistem. Permohonan yang diajukan sebelum waktu tersebut tetap diproses menggunakan tarif lama hingga selesai.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, mengatakan pihaknya siap mendukung implementasi kebijakan tersebut melalui penyesuaian sumber daya manusia, sarana pelayanan, dan sosialisasi kepada masyarakat.
“Implementasi Layanan Apostille Fast-Track merupakan bentuk transformasi pelayanan publik yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Kanwil Kemenkum Sulteng siap melakukan seluruh penyesuaian yang diperlukan, mulai dari kesiapan sumber daya manusia, sarana pelayanan, hingga sosialisasi kepada masyarakat agar implementasi layanan ini berjalan optimal sejak hari pertama diberlakukan,” ujarnya.
Menurut Rakhmat, layanan tersebut diharapkan memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan legalisasi dokumen untuk keperluan pendidikan, pekerjaan, investasi, maupun kepentingan lainnya di luar negeri.
“Kami ingin memastikan masyarakat Sulawesi Tengah memperoleh akses layanan Apostille yang semakin cepat, pasti, dan profesional. Oleh karena itu, koordinasi dengan Ditjen AHU akan terus kami lakukan agar seluruh tahapan implementasi berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” katanya. */JEF






