APINDO Sulteng Minta Evaluasi Kebijakan RKAB Tahunan demi Kepastian Investasi

PALU, MERCUSUAR – Ketua DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sulawesi Tengah, Wijaya Chandra, meminta pemerintah mengevaluasi kebijakan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan yang kini berlaku selama satu tahun. Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi mengganggu keberlangsungan investasi apabila proses persetujuan RKAB belum selesai saat masa berlaku RKAB sebelumnya berakhir.

Pernyataan itu disampaikan Wijaya dalam Diskusi Multi-Stakeholder bertajuk “Kebijakan Desentralisasi Pengelolaan Energi serta Dampaknya bagi Perbaikan Ekonomi dan Lingkungan di Sulawesi Tengah” yang diselenggarakan Indonesian Parliamentary Center (IPC) bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu di Aston Hotel Palu, Kamis (30/7/2026).

Wijaya menjelaskan, sebelum terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025, persetujuan RKAB dapat berlaku hingga tiga tahun. Dengan masa berlaku tersebut, perusahaan memiliki kepastian yang lebih panjang dalam menjalankan kegiatan operasional dan merealisasikan investasi.

Namun, sejak diberlakukannya Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2025, RKAB hanya berlaku untuk satu tahun sehingga perusahaan wajib menyusun dan mengajukan kembali dokumen tersebut setiap tahun.
“Perusahaan sekarang harus kembali menyiapkan seluruh dokumen dan persyaratan RKAB setiap tahun. Bahkan sebelum masa berlakunya habis, proses penyusunan untuk tahun berikutnya sudah harus dimulai,” ujar Wijaya.

Menurutnya, perubahan tersebut tidak hanya menambah beban administrasi, waktu, dan biaya kepatuhan, tetapi juga menimbulkan ketidakpastian terhadap keberlangsungan investasi. Sebab, perusahaan tidak dapat melanjutkan kegiatan operasional apabila persetujuan RKAB yang baru belum diterbitkan, meskipun investasi telah ditanamkan dan berbagai komitmen usaha telah berjalan.

Ia menjelaskan, dalam pengajuan RKAB perusahaan diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya dokumen administrasi, laporan teknis, peta kegiatan pertambangan, jaminan reklamasi, serta bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sumber daya alam sebagaimana dipersyaratkan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025. Menurut Wijaya, pemenuhan persyaratan tersebut harus dilakukan kembali setiap tahun sehingga proses persetujuan menjadi sangat menentukan kelangsungan operasional perusahaan.

“Bagi perusahaan yang target produksinya belum tercapai atau kondisi pasar sedang tidak baik, kewajiban memenuhi seluruh persyaratan setiap tahun tentu menjadi tantangan. Yang lebih penting, jangan sampai investasi yang sudah berjalan harus terhenti karena perusahaan masih menunggu persetujuan RKAB. Kami berharap kebijakan ini dapat dievaluasi agar tetap memberikan kepastian berusaha tanpa mengurangi fungsi pengawasan pemerintah,” katanya.

APINDO Sulawesi Tengah juga mendorong pemerintah memberikan kejelasan serta percepatan proses persetujuan RKAB agar kegiatan usaha tidak mengalami hambatan administratif. Menurut Wijaya, kepastian prosedur dan waktu persetujuan akan memberikan rasa aman bagi investor untuk terus menjalankan usahanya sekaligus menjaga iklim investasi di sektor pertambangan.

“Yang kami harapkan adalah kebijakan yang mampu menjaga keseimbangan antara fungsi pengawasan pemerintah dan kepastian berusaha. Dengan begitu, investasi yang telah direalisasikan dapat terus berjalan tanpa terganggu oleh proses administrasi, sementara pemerintah tetap dapat menjalankan fungsi pengawasannya,” pungkasnya. */JEF

Pos terkait