Kemenkum Sulteng, Sosialisasikan Bantuan Hukum Gratis di Rutan Palu

Kanwil Kemenkum Sulteng menyosialisasikan layanan bantuan hukum gratis kepada tahanan dan warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palu, Rabu (16/9/2026). FOTO: DOK KEMENKUM SULTENG

LOLU UTARA, MERCUSUAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menyosialisasikan layanan bantuan hukum gratis kepada tahanan dan warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palu, Rabu (16/9/2026).

Sosialisasi dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulteng, Sopian, bersama jajaran. Kegiatan tersebut disambut Kepala Rutan Palu, Wachid Kurniawan Budi Santoso.

Dalam kegiatan itu, peserta mendapat penjelasan mengenai hak setiap orang untuk memperoleh bantuan hukum, termasuk mekanisme mengakses layanan secara gratis melalui Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terakreditasi.

Materi juga mencakup tahapan pengajuan bantuan hukum, persyaratan administrasi, serta proses pendampingan dalam menghadapi perkara hukum. Sosialisasi tersebut diharapkan membantu tahanan dan warga binaan memahami langkah yang harus ditempuh ketika membutuhkan pendampingan hukum.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, mengatakan penyebarluasan informasi mengenai bantuan hukum penting untuk memastikan masyarakat mengetahui dan dapat menggunakan haknya dalam memperoleh akses terhadap keadilan.

“Bantuan hukum bukan hanya mengenai pendampingan dalam proses hukum, tetapi juga bagian dari upaya memastikan masyarakat memahami dan dapat menggunakan haknya untuk memperoleh akses terhadap keadilan,” ujar Rakhmat.

Menurutnya, layanan bantuan hukum gratis perlu didukung pemahaman yang memadai mengenai mekanisme dan persyaratannya. Karena itu, Kanwil Kemenkum Sulteng akan terus memperkuat sosialisasi serta berkoordinasi dengan pihak terkait dan OBH terakreditasi.

“Melalui sinergi dengan pihak terkait dan Organisasi Bantuan Hukum yang terakreditasi, kami ingin memastikan masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat mengetahui saluran layanan yang tersedia dan memperoleh pendampingan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Kegiatan tersebut mendapat respons positif dari peserta. Selain memperkenalkan hak atas bantuan hukum, sosialisasi juga memberikan informasi mengenai OBH yang dapat memberikan pendampingan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kanwil Kemenkum Sulteng selanjutnya akan memperkuat penyebarluasan informasi mengenai hak memperoleh bantuan hukum, mekanisme pengajuan, dan persyaratan layanan sebagai bagian dari upaya memperluas akses masyarakat terhadap keadilan. */JEF

Pos terkait