BIROBULI SELATAN, MERCUSUAR – Jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulteng bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulteng menggeledah blok hunian Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Palu, Rabu (15/9/2026).
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjenpas Sulawesi Tengah, Herman Mulawarman mengatakan, saat penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang yang dinilai dapat membahayakan keamanan dan berpotensi disalahgunakan oleh warga binaan. Petugas juga menemukan dua unit telepon genggam.
Barang-barang yang ditemukan di antaranya berupa potongan besi, kabel, gunting, serta sejumlah benda lainnya yang tidak semestinya berada di dalam blok hunian.
Barang temuan tersebut kemudian diamankan petugas untuk dilakukan pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Herman Mulawarman mengatakan, kegiatan penggeledahan merupakan bagian dari langkah preventif untuk memastikan kondisi blok hunian tetap aman, tertib, dan bebas dari barang-barang yang berpotensi mengganggu keamanan lapas.
“Penggeledahan ini merupakan upaya deteksi dini sekaligus memastikan keamanan dan ketertiban di dalam lapas tetap terjaga,” ungkap Herman.
Menurutnya, pengawasan terhadap lingkungan pemasyarakatan akan terus ditingkatkan. Penggeledahan secara berkala juga menjadi salah satu langkah untuk mencegah masuk dan beredarnya barang-barang terlarang maupun benda yang dapat digunakan untuk melakukan tindakan yang membahayakan. IKI






