Apostille Fast-Track, Sertifikat Bisa Terbit Hari yang Sama

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menghadirkan layanan Apostille Fast-Track bagi masyarakat yang membutuhkan legalisasi dokumen untuk digunakan di luar negeri.

BIROBULI SELATAN, MERCUSUAR — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menghadirkan layanan Apostille Fast-Track bagi masyarakat yang membutuhkan legalisasi dokumen untuk digunakan di luar negeri. Layanan ini berlangsung 29–30 Agustus 2026 di Lobby Kanwil Kemenkum Sulteng.

Layanan tersebut merupakan bagian dari Festival Layanan AHU Berdampak 2026. Melalui skema Fast-Track, proses verifikasi hingga pencetakan Sertifikat Apostille dapat diselesaikan pada hari yang sama bagi permohonan yang memenuhi persyaratan.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng Rakhmat Renaldy mengatakan layanan tersebut merupakan bagian dari upaya menghadirkan pelayanan hukum yang lebih cepat, mudah, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Kami ingin memastikan layanan hukum tidak hanya hadir, tetapi juga memberikan kemudahan dan kepastian bagi masyarakat. Apostille Fast-Track menjadi salah satu bentuk nyata bagaimana pelayanan kami terus didorong agar lebih cepat, efektif, dan berdampak,” ujarnya.

Menurut Rakhmat, percepatan pelayanan tetap harus disertai ketelitian dalam proses verifikasi dokumen. Kecepatan, kata dia, tidak boleh mengurangi akurasi dan kepastian hukum.

“Kecepatan adalah bagian dari kualitas pelayanan, tetapi tetap harus dibangun di atas proses yang akurat dan sesuai ketentuan,” katanya.

Layanan Apostille Fast-Track dikenakan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp500.000. Layanan ini berlaku untuk dokumen elektronik maupun konvensional yang ditandatangani pejabat dengan spesimen yang telah tersimpan dalam pangkalan data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU).
Pengajuan permohonan Fast-Track dibuka pukul 06.00–11.00 WIB. Setelah batas waktu tersebut, menu pengajuan akan terkunci secara otomatis.

Pada pelaksanaan di Kanwil Kemenkum Sulteng, satu Sertifikat Apostille berhasil dicetak untuk pemohon yang akan menggunakan dokumennya di China.

Rakhmat mengatakan Kanwil Kemenkum Sulteng akan terus berkoordinasi dengan Ditjen AHU untuk memastikan layanan berjalan optimal, termasuk mengantisipasi kendala teknis dan administratif.

Layanan Apostille Fast-Track diharapkan memperkuat transformasi pelayanan administrasi hukum umum yang lebih adaptif terhadap kebutuhan masyarakat, terutama dalam pengurusan dokumen resmi untuk keperluan di luar negeri.

Pos terkait