TONDO, MERCUSUAR – Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Dirsamapta Polda Sulteng, Kombes Pol Richard B. Pakpahan, terhadap CMS (17), pramusaji sebuah warkop di Palu, berakhir damai.
Kesepakatan damai ditandatangani pada Kamis (19/6/2025) antara terduga dan keluarga korban, disaksikan orang tua CMS.
Meski adanya upaya damai, proses hukum tetap berjalan. Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono, menegaskan kasus ini masih ditangani oleh Bidpropam dan akan dibahas dalam gelar perkara.
Sebelumnya, insiden terjadi pada Sabtu (14/6/2025) di Warkop Roemah Balkot, Palu, dipicu penyajian makanan yang tidak sesuai pesanan. Laporan resmi telah diajukan ke Bidpropam Polda Sulteng oleh keluarga korban.
Karena pelaku berpangkat perwira menengah, kasus akan dilimpahkan ke Divisi Propam Mabes Polri.
Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho menegaskan pihaknya akan menindak tegas anggota yang melanggar etik atau hukum, secara profesional dan transparan.
“Siapapun yang melanggar, akan ditindak secara tegas. Proses tetap berjalan sesuai dengan prosedur hukum dan ditangani secara profesional, proposional, transparan dan akuntabel,” ungkap Kapolda Sulteng. IKI