Seluruh Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi Sudah Terima Santunan Jasa Raharja

JAKARTA, MERCUSUAR – PT Jasa Raharja mempercepat penyelesaian santunan, bagi korban kecelakaan KRL dengan kereta api jarak jauh yang terjadi di Bekasi pada Senin (27/4/2026). Selain santunan kepada 16 korban meninggal dunia, seluruh korban luka-luka juga telah mendapatkan jaminan perawatan melalui penerbitan surat jaminan (guarantee letter) di rumah sakit.

Direktur Operasional Jasa Raharja, Ariyandi menyampaikan santunan korban meninggal dunia sudah diserahkan kepada seluruh ahli waris.

“Jasa Raharja berkomitmen untuk memastikan seluruh santunan korban kecelakaan dapat diselesaikan dengan cepat, tepat, dan transparan,” ujarnya, usai penyerahan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia, Nur Ainia Eka Rahmadhyna di Bekasi.

Ia menambahkan, koordinasi dengan berbagai pihak terus dilakukan, termasuk dengan rumah sakit, kepolisian, serta keluarga korban, guna memastikan tidak ada hambatan dalam proses penyelesaian santunan.

“Setiap korban memiliki hak yang harus dipenuhi. Oleh karena itu, kami terus melakukan pendampingan kepada ahli waris agar proses administrasi dapat segera diselesaikan,” tambah Ariyandi.

Ia mengatakan, penyerahan santunan merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat.

“Mudah-mudahan santunan ini dapat bermanfaat bagi keluarga. Tentunya kami menyampaikan duka cita serta mendoakan semoga keluarga diberikan ketabahan,” ujarnya.

Ariyandi menyampaikan, masing-masing ahli waris korban meninggal dunia menerima santunan sebesar Rp50 juta sesuai ketentuan. Selain itu, melalui kerja sama dengan Jasaraharja Putera dan PT KAI, diberikan tambahan santunan sebesar Rp40 juta. Sementara untuk korban luka-luka, Jasa Raharja menjamin biaya perawatan hingga maksimal Rp20 juta, serta tambahan jaminan hingga Rp30 juta dari Jasaraharja Putera. */IEA

Pos terkait