Berkas Tilang Ditlantas Polda Nihil

FOTO TILANG 22 APRIL-b291ec2c
KETFOT: WARGA tengah melihat papan pengumuman yang memuat lampiran putusan denda tilang di halaman Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Jumat (22/4/2022). FOTO: ANGKY/MS 

PALU, MERCUSUAR – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Tengah tidak melimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu berkas perkara pengendara bermotor di Palu yang disanksi tilang akibat melanggar peraturan lalu lintas pada Jumat 22 April 2022.

Pasalnya, 290 pengendara bermotor yang dipidana membayar denda oleh PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu semuanya berasal dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Palu, Jumat (44/4/2021). 

Hal tersebut berdasarkan data di Panitera Pidana yang tercantum pada papan pengumuman yang memuat lampiran putusan denda tilang Jumat 22 April 2022 di halaman PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu.

Pada papan pengumuman itu dirinci ke 290 pengendara yang didenda itu, terdiri dari lima pengendara mobil dan 285 motor.

Hakim PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Anthonis Spilkan Mona SH didampingi Panitera Pengganti (PP), Suyuti SH menjatuhkan pidana denda antara Rp49 ribu hingga Rp99 ribu, subsidair tiga hari kurungan. 

Selain itu, para pengendara tersebut dibebankan membayar biaya perkara Rp1.000.

“Barang bukti, berupa STNK, kendaraan, slip BRI, SIM C, SIM A, SIM B1 dan SIM B1 Umum,” tertulis pada papan tersebut.

Adapun peraturan lalu lintas yang dilanggar ke 290 pengendara bermotor itu, yakni Pasal 280 Jo Pasal 68 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ); Pasal 281 Jo Pasal 77 Ayat (1); Pasal 285 Ayat (1) Jo Pasal 106 Ayat (3); Pasal 287 Ayat (1) Jo Pasal 106 Ayat (4) huruf a; serta Pasal288 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 70 Ayat (2) Jo Pasal 106 Ayat (5) huruf b UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. 

Kemudian, Pasal 291 Ayat (1) dan (2) Jo 106 Ayat (8) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ;  Pasal 293 Ayat (2) Jo Pasal 107 Ayat (2); Pasal 303 Jo Pasal 137 Ayat (4) huruf a, b dan c; serta Pasal 307 Jo Pasal 169 Ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. AGK   

 

Pos terkait