BNN Dorong Pemkot Buat Regulasi Pengawasan Obat

index

TALISE, MERCUSUAR- Obat-obatan berbahaya yang rentan disalahgunakan masih bebas beredar. Sementara, sejauh ini Badan Narkotika Nasional (BNN) tidak bisa bebas menindak pelanggaran tersebut karena sejumlah obat belum masuk dalam daftar narkoba.

Demikian dikatakan, Plt. BNNK Palu Oslan Daud, SKM.MPH. Untuk itu, pihaknya mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Palu untuk segera mengeluarkan regulasi berupa payung hukum, dan bisa diawali Peraturan Wali Kota tentang pengawasan obat jenis kategori G yang melibatkan Dinas Kesehatan, BPOM, Dinas Pendidikan dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian.

Dia melanjutkan, penindakan dan pengawasan peredaran obat berbahaya namun dijual bebas di apotek karena disalahgunakan tersebut hanya bisa dilakukan Dinas Kesehatan, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), serta Kepolisian.

Penyalagunaan juga hanya bisa dijerat dengan UU Kesehatan, sedangkan BNN hanya melakukan tindakan pencegahan kepada pelaku, karena yang banyak digunakan dengan awal coba-coba adalah yang masuk dalam daftar obat G (gevaarlijk = berbahaya) dan tidak bisa divonis langsung sebagai narkoba.

Oslan mengatakan, BNN tidak berwenang menangani penyalahgunaan psikotropika. ’’Kecuali kalau psikotropika itu sudah diangkat sebagai narkoba,’’ kata dia, Selasa (14/8/2018).

Oslan akui kendala BNNK Palu saat ini pengawasan penjualan obat-obat oleh pihak Dinas Kesehatan dan BPOM selaku kewenangan mereka masih lemah, sebelumnya BNN Sulteng telah mengundang seluruh seluruh pemilik apotek untuk membahas mengenai obat daftar G dan kepedulian mereka dalam pengawasan penjulan obat daftar G yang melebihi dari sewajarnya.

Meskipun demikian, sejauh ini BNN juga belum banyak mengungkap kasus penyalagunaan obat-obat berbahaya yang memiliki kandungan di antara 18 zat yang baru digolongkan sebagai narkoba. ’’Ya mungkin masih baru jadi peredarannya juga tidak banyak terungkap,’’ imbuhnya.

Oslan berharap, ada regulasi khusus dalam rantai penjualan obat daftar G itu, yakni tidak bisa langsung dibeli pasien tanpa melalui resep dokter. Jika ada masyarakat yang bisa mengakses dengan mudah obat-obatan itu, apoteknya lah yang harus dievaluasi.

Dia menambahkan, obat penenang seperti Xanax dan Opizolam sering diresepkan dokter kepada orang yang mengalami gangguan kejiwaan. Bahkan obat-obat untuk orang susah tidur juga masuk kategori obat daftar G Sehingga tidak bisa dijual secara bebas tanpa resep dokter.ABS

Pos terkait