Bongkar Mesjid Agung,  Pelaksana Pekerjaan Selamatkan Uang Negara Rp2,5 Miliar

IMG_20200314_164025

PALU, MERCUSUAR – Mesjid Agung Palu yang terletak di jalan WR Supratman, Kelurahan Kamonji, Palu Barat, hampir tuntas. Pekerja yang melakukan pembongkaran masjid telah menyelamatkan uang negara Rp2,5 Miliar.

Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Alimuddin Paada mengatakan, sebelumnya pemerintah provinsi berencana akan mengalokasikan anggaran sebesar Rp 2 Miliar untuk pembongkaran Mesjid Agung Palu. Selain itu, RP 500 juta untuk pembongkan Kubah,
Mesjid Agung Palu kata dia harus segera dibongkar karena rusak akibat gempa yang terjadi 28 September 2018 lalu.

Menurutnya, pihak pelaksana pekerjaan menawarkan pembongkaran, dimana seluruh pembiayaan ditanggung oleh pelaksana dengan ketentuan seluruh material pembongkaran, kecuali kuba menjadi hak pelaksana pekerjaan.

Alimudin juga menyayangkan adanya pihak yang menuding dirinya telah menjual masjid Agung Palu, padahal justru diri Bersama pihak pelaksana pekerjaan telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp2,5 Miliar.

“Justeru saya menyelamatkan uang Rp 2,5 Miliar,“ ungkap Alimuddin saat konfrensi pers, Sabtu (14/3/2020).

Didampingi penasehat hukumnya, Alimudin menjelsakan, isu yang berkembang tentang penjualan masjid agung beserta besi tua yang mencatut namanya itu semua tidak benar, dan tidak sesuai fakta.

Ditempat yang sama, Haswin, selaku pihak pekerja pembongkaran Masjid Agung, mengungkapkan, sejauh ini pihaknya bekerja melibatkan tenaga sekitar 30 orang, dengan upah kerja Rp 100 ribu per hari per orang. Di luar makan, dan di luar rokok.

“ Kita kan pakai dapur umum. Jadi rokok sama makan kita yang tanggung, jadinya sehari itu saya harus keluarkan gaji atau upah mereka itu Rp 3 juta. Sedangkan posisi sekarang sudah dua bulan. Itulah, saya juga bingung. Kok masih banyak yang keberatan dengan keberadaan kami membongkar masjid ini, “ ujar Haswin.

Haswin mengatakan, sebelum melakukan pembongkaran, dirinya selaku pihak pelaksana pembongkaran telah menandatangani kotrak kerjasama dengan panitia pembangunan masjid Agung Palu.

Penandatanganan kontrak yang dilaksanakan pada hari Senin (6/1/2020) disaksikan langsung oleh Gubernur Sulteng, dimana saat itu yang bertandatangan yaitu, Syaifullah Djafar selaku ketua panitia pembangunan Mesjid Agung.

Sementara itu, Kuasa Hukum Alimuddin Paada, yakni Salmin Hedar, SH, menegaskan pihaknya akan melakukan somasi terhadap pihak yang menuding Amiludin menjual masjid agung Palu, termasuk media media yang memuat berita itu.

“Ini kan delik aduan absolut. Ini menyerang pribadi pak Alimuddin. Bukan kapasitasnya sebagai anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah. Tetapi saya menyerahkan sepenuhnya kepada bapak Alimuddin. Bahwa dia akan melakukan tuntutan hukum karena berita ini kan hoaks. Berita bohong, melalui Undang Undang ITE, pasal 27 ayat 3 yang mengatur tentang pencemaran nama baik, “ujar Salmin Hedar.

Menurut Salmin, selama ini Alimuddin Paada dikenal sebagai seorang anggota DPRD Sulteng yang cakap, baik, dan tidak pernah melakukan hal-hal yang merugikan orang lain.

“Tidak mungkin seorang Alimuddin Paada, hanya karena urusan sekecil ini mau mencederai nama baiknya,” ujarnya.TIN

Pos terkait