BIROBULI SELATAN, MERCUSUAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) bersama Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Sulawesi Tengah menggelar kegiatan Coffee Morning sebagai upaya memperkuat sinergi antar pemangku kepentingan hukum. Bertempat di salah satu kafe di Kota Palu, kegiatan ini berlangsung dalam suasana santai namun penuh makna, dan dihadiri langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, jajaran pimpinan tinggi pratama dan pejabat administrator, serta Ketua INI Sulteng, Farid.
Forum ini menjadi wadah diskusi strategis untuk mempererat komunikasi dan menyamakan persepsi dalam rangka mendukung agenda prioritas nasional. Dua isu utama yang menjadi fokus pembahasan adalah percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih dan optimalisasi pendaftaran jaminan fidusia melalui notaris.
Terkait jaminan fidusia, Rakhmat Renaldy menyoroti ketimpangan yang masih terjadi antara jumlahperjanjian pokok yang dibuat oleh perusahaan pembiayaan dan jumlah akta fidusia yang tercatat di Sistem Administrasi Hukum Umum (AHU). Ia menekankan pentingnya penegakan prinsip legalitas dalam setiap proses pendaftaran jaminan, karena tanpa pencatatan resmi, hak-hak kreditur dapat menjadi lemah dan rentan dari sisi hukum. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Sulteng akan mendorong agar setiap perjanjian pokok yang memuat jaminan fidusia wajib didaftarkan untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan semua pihak.
Sebagai tindak lanjut, disepakati bahwa akan ada pengetatan dalam mekanisme penerbitan akta notaris, termasuk penerapan kebijakan yang menolak pendaftaran fidusia apabila pengajuannya dilakukan lebih dari 30 hari setelah perjanjian pokok dibuat. Selain itu, Kanwil Kemenkum Sulteng juga akan berkoordinasi dengan Ditjen AHU guna memastikan adanya sinkronisasi data antara akta notaris dan sistem AHU.
Sementara itu, isu strategis lain yang tak kalah penting adalah pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih di tingkat desa dan kelurahan.
Rakhmat menyampaikan bahwa Sulawesi Tengah masih menghadapi tantangan serius berupa keterbatasan jumlah Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK), terutama karena wilayah kerja yang sangat luas dan tersebar. Dalam konteks ini, ia menegaskan perlunya kolaborasi erat antara Kemenkumham dan para notaris agar proses legalisasi koperasi dapat berjalan cepat, tepat, dan sesuai ketentuan hukum.
Lebih jauh, Rakhmat berharap kegiatan seperti ini dapat menjadi forum berkelanjutan yang tidak hanya melibatkan notaris, tetapi juga para mitra strategis lainnya di masa mendatang. Menurutnya, sinergi yang kuat adalah kunci untuk membangun layanan hukum yang berkualitas, akuntabel, dan berpihak pada masyarakat.
Kegiatan Coffee Morning ini menjadi penanda semangat baru dalam membangun budaya hukum yang inklusif serta memperkuat integritas layanan publik di Sulawesi Tengah. Komitmen yang ditunjukkan oleh Kanwil Kemenkum Sulteng bersama INI Sulteng mencerminkan tekad bersama untuk bergerak maju, menghadirkan sistem hukum yang tertib, dan mendukung percepatan pembangunan daerah berbasis kesadaran hukum. */JEF