SILAE, MERCUSUAR– BPJS Ketenagakercaan Cabang Palu terus meningkatkan kepesertaan informalnya dengan menyasar aparat/perangkat desa se Sulawesi tengah. Tahun ini BPJS Ketenagakerjaan berharap seluruh aparat desa sudah terlindungi dengan dua progran mereka yakni jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palu,Muhyiddin dj, mengatakan, perangkat desa merupakan tenaga kerja yang bekerja sebagai penyelenggara negara dan termasuk sektor penerima upah, yakni sistem pemberian gajinya dianggarkan dalam APBDes.
“Karena itu, perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan seharusnya dapat dianggarkan melalui APBDes,” katanya, saat acara pembukaan FGD tentang perlindungan bagi aparat pemerintah desa se–Sulawesi Tengah tahun 2016 di Swiss Bell Hotel, Kamis (28/6/2018).
Para perangkat desa ini nantinya iuran mereka akan disesuaikan dengan upah minimun daerahnya dengan kisaran Rp.10.000 sampai Rp.12.000, namun sebelumnya akan diperkuat dalam payung hukum seperti apa pelaksanaan penarikan iuran dan lainya.
Dia katakan bagi aparat desa dan perangkatnya, iuranya nanti akan diambil dari anggaran desa pada pembayaran gaji mereka dan siltap (penghasilan tetap) yang menjadi iuran program jaminan ketenagakerjaan yang diatur dalam payung hukumya, adapun rincianya iuranya yaitu 6,24 persen, terdiri atas 4,24 persen dari dana pemberi kerja dan 2 persen dari Siltap setiap bulannya
“Alokasi ini bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap aparat desa dan perangkatnya menyangkut perlindungan dan kesejahteraan,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama mengatakan, perangkat desa masuk kategori tenaga kerja yang berhak mendapat perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan, sesuai ketentuan UU No.40 Tahun 2011 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Hidayat Lamakarate mewakili Gubernur Sulteng mengatakan atas nama pribadi dan pemerintah daerah Provinsi Sulawesi Tengah menyambut baik pelaksanaannya FGD dalam rangka memberi pemahaman dan informasi informasi yang dibutuhkan bagi para aparatur pemerintah desa tentang peran kedudukan badan penyelenggara jaminan sosial Ketenagakerjaan. ABS