Buang Sampah, Warga Petobo Kena Denda

Buang Sampah

BIROBULI SELATAN, MERCUSUAR – Sesuai Peraturan Daerah (Perda) No 3 tahun 2016 tentang pengelolaan sampah, maka siapa saja yang kedapatan membuang sampah diluar jam yang ditentukan pada pukul 18.00-05.00 wita dan bukan pada titik yang ditentukan Dinas lingkungan Hidup maka akan dijatuhi denda.

Untuk itu Satgas Kelurahan Birobuli Selatan yang sudah mendapatkan pelanggaran selama beberapa hari ini, dengan mendapti warga Sigi yang membuang sampah sekitar pukul 08.00-09.00 langsung menangkap basah dan menjatuhkan hukum denda. Demikian dikatakan Lurah Birobuli Selatan, Hisyam, Selasa (10/6/2020).

Dimana sesuai tugas rutin Satgas  melakukan pengawasan dan sekaligus razia bagi warga masyarakat yang sering membuang sampah bukan pada tempat dan jam yang telah ditentukan. Pengawasan dan razia di laksanakan di lokasi Jalan. Lando RT.06/03 yg selama ini dijadikan lokasi pembuangan sampah oleh masyarakat sekitar, terutama masyarakat yang tinggal di BTN Kelapa Gading Kalukubula dan dari BTN Petobo.

“Pagi ini Satgas K5 menemukan salah seorang warga yang tinggal di BTN Petobo membuang sampah di lokasi Jalan Lando dan langsung ditahan dan ditegur keras oleh Satgas K5 dan di kenakan sanksi denda sesuai Perda Kota Palu No. 03/2016. Hal ini harus kami lakukan untuk memberikan efek jera kepada masyarakat yang sering melanggar,” ungkap Hisyam.

Hal itu bermula, pada Senin (8/6/2020), Hisyam meninjau lokasi pemasangan spanduk pemberitahuan larangan buang sampah yang terletak di Jalan Lando RT. 06, RW.03 dan diapun mendapatkan laporan warga yang membuang sampah di jam diluar ketentuan. ABS

Pos terkait