PALU, MERCUSUAR- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kongtes Advokat Indonesia (KAI) mengapresiasi keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mencabut Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Investasi Industri Miras (minuman keras).
Hal itu dikatakan oleh Direktur LBH KAI Pusat, Riswanto Lasdin pada Media ini di Palu, Rabu (3/3/2021).
Menurutnya, terbitnya Perpres Nomor 10 Tahun 2021 soal Bidang Usaha Penanaman Modal yang juga mengatur investasi industri miras yang merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja mendapat tanggapan pro dan kontra dari masyarakat, khususnya dari kalangan pemuka agama dan para pengamat sosial budaya masyarakat.
“Bahwa kemudian Presiden Jokowi mencabut kembali Perpres Nomor: 10 Tahun 2021 khususnya menyangkut investasi industri miras, hal tersebut harus di apresiasi,” kata Riswanto yang juga Ketua DPD KAI Sulteng itu.
Konteks yang perlu diapresiasi, lanjutnya, Presiden Jokowi mendengar dan mempertimbangkan berbagai masukan dari stakeholder.
“Kebijakan ini untuk kemudahan investasi dan meningkatkan pendapatan masyarakat secara tidak langsung, serta mendorong aktifitas ekonomi, apalagi kondisi pandemi saat ini telah membuat kelesuhan sektor ekonomi masyarakat,” ujarnya.
Namun, sambung Riswanto, apapun kebijakan itu tetap memperhatikan sektor sosial bidaya masyarakat, terlebih pada aspek moral dan agama.
“Negara kita memang bukan negara Islam, tapi negara Pancasila. Namun pandangan semua agama harus di hormati,” jelasnya.
Selain itu, regulasi yang mengikat bagi setiap warga negara juga harus mempertimbangkan segala aspek tradisi dan hukum yang berkembang dalam kehidupan masyarakat. AGK