TATURA UTARA, MERCUSUAR – Seorang pria berinisial RA (35), warga Desa Mpanau, Kabupaten Sigi Biromaru, diamankan warga di kawasan Pasar Masomba, Kelurahan Tatura Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sabtu (11/4/2026).
RA diduga melakukan pencurian di Jalan Tanjung Manimbaya, di depan Toko Rima Furniture.
Kapolsek Palu Selatan, AKP Muhammad Kasim menjelaskan, pihaknya menerima laporan adanya seorang pria yang diamankan paksa oleh warga. Menindaklanjuti laporan tersebut, Aiptu Arifin Labo bersama anggota Unit Reskrim yang dipimpin Iptu Rhido Agung segera menuju lokasi kejadian.
Saat tiba di tempat kejadian perkara, petugas mendapati pria tersebut dalam kondisi terikat di tiang teras atau kanopi. Aparat kemudian mengamankan yang bersangkutan dan membawanya ke Mako Polsek Palu Selatan guna penanganan lebih lanjut.
Dalam proses pemeriksaan, istri terduga pelaku berinisial D menyampaikan bahwa RA merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Keterangan tersebut diperkuat dengan adanya surat kontrol Jamkesmas dari RSUD Madani yang menunjukkan riwayat pengobatan yang bersangkutan.
Hingga kini, RA masih diamankan di Polsek Palu Selatan dengan kondisi mengalami luka memar di dahi serta nyeri pada kaki kanan yang diduga akibat tindakan massa.
Polisi menyebut belum ada laporan resmi dari pihak korban terkait dugaan pencurian tersebut. Jika tidak ada laporan yang masuk, pihak kepolisian akan mengembalikan RA kepada keluarganya dengan arahan untuk mendapatkan perawatan lanjutan di Rumah Sakit Jiwa Madani, Mamboro, Palu. IKI






