LERE, MERCUSUAR — Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Palu, Hardi, mengimbau seluruh satuan pendidikan jenjang SD dan SMP negeri maupun swasta di Kota Palu, untuk membatasi dan mengawasi penggunaan gawai oleh peserta didik. Imbauan tersebut disampaikan melalui surat Nomor 100.3.4/148/DIKBUD/IX/2026 tertanggal 28 September 2026.
Hardi mengatakan, pembatasan penggunaan gawai diperlukan untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan kondusif, sekaligus mendukung tumbuh kembang peserta didik secara optimal. Imbauan tersebut juga menjadi tindak lanjut Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan.
“Satuan pendidikan perlu melakukan sosialisasi dan komunikasi kepada peserta didik serta orang tua/wali mengenai pentingnya pembatasan dan pengawasan penggunaan gawai,” demikian disampaikan Hardi dalam surat tersebut.
Ia meminta sekolah menyampaikan kepada orang tua, tentang pentingnya pendampingan dan pengawasan penggunaan gawai di lingkungan keluarga. Orang tua juga diimbau mengatur durasi penggunaan gawai secara proporsional, terutama pada malam hari, agar tidak mengganggu waktu belajar, istirahat, ibadah, dan interaksi keluarga.
Hardi juga mendorong orang tua mendampingi anak ketika menggunakan gawai, termasuk saat mengakses media sosial, permainan daring, maupun berbagai konten digital lainnya. Pada saat yang sama, peserta didik diingatkan menggunakan gawai secara bijak, aman, dan bertanggung jawab dengan mengutamakan kegiatan belajar dan pengembangan diri.
Menurut Hardi, sekolah perlu memasukkan edukasi mengenai penggunaan gawai yang sehat dan bertanggung jawab dalam kegiatan pembinaan peserta didik maupun komunikasi dengan orang tua. Sekolah juga diminta menerapkan pembatasan penggunaan gawai sesuai ketentuan dan tata tertib masing-masing satuan pendidikan, dengan tetap memperhatikan kebutuhan pembelajaran serta kondisi khusus peserta didik.
Hardi menegaskan, pembatasan tersebut bukan bentuk pelarangan terhadap pemanfaatan teknologi. Kebijakan itu diarahkan untuk memastikan gawai digunakan secara tepat dan bertanggung jawab sehingga tidak mengganggu proses pembelajaran, kesehatan, waktu istirahat, interaksi sosial, maupun perkembangan peserta didik.
Ia berharap kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, orang tua/wali, dan peserta didik bersama-sama membangun budaya digital yang sehat serta lingkungan pendidikan yang aman dan kondusif. JEF






