MERCUSUAR- Sejak 2014, pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palu , telah membuka layanan mobile, guna memudahkan warga Kota Palu yang keterbatasan akses mengunjungi kantor Disdukcapil mengurus dokumen kependudukan.
Sehingga, pengakuan sejumlah lurah di beberapa kelurahan di Kota Palu mengenai warganya belum punya elektronik Kartu Tanda Penduduk (KTP-el), seharusnya tidak lagi terjadi.
Karena, kata dia, empat tahun lalu Disdukcapil Kota Palu telah membuka pelayanan dengan sistem jemput bola langsung terhadap masyarakat yang ingin mengurus dokumen kependudukan.
“Yakni dengan membuka pelayanan KTP mobile, pelayanan rekam data di tingkat kecamatan dan kelurahan,” jelas Kepala Bidang Pelayanan dan Pendaftaran Penduduk, Disdukcapil Kota Palu, I Ketut Simon, belum lama ini.
Tujuannya, kata dia, memudahkan warga Kota Palu melakukan pengurusan KTP-el, memudahkan pengisian formulir bagi masyarakat yang belum mengetahui tata cara pengisian serta membantu pengurusan lampiran berkas-berkas pendukung pembuatan KTP-el.
Sehingga, kata dia, jika hingga saat ini masih ada warga Kota Palu yang belum memiliki KTP-el, adalah para remaja yang belum pernah mengurus KTP-el.
“Kalau masih ada warga Kota Palu yang belum mempunyai KTP-el, kemungkinan warga itu masih berumur remaja yang belum pernah mengurus KTP-el, maka hal itu kami akan bantu, karena hingga saat ini kami masih membuka pelayanan hingga menyentuh warga di setiap kelurahan,” katanya. SR