Dishub Kempeskan Ban Kendaraan Parkir Liar

LERE,  MERCUSUAR-  Berdasarkan hasil pengamatan yang dilakukan secara intens oleh Dinas Perhubungan Kota Palu dalam beberapa pekan terakhir ini, masih banyak menemukan pelanggaran kendaraan yang parkir secara sembarangan atau liar, tepatnya di Jalan Pangeran Diponegoro, Kelurahan Lere.

Kendaraan yang melanggar itu didominasi kendaraan roda empat yang bernomor polisi dari luar Kota Palu, seperti kode kendaraan wilayah dari Kabuaten Banggai, bahkan kode plat DC dari Sulawesi Barat.

“Intinya kebanyakan bukan kendaraan dari Kota Palu, untuk itu kita mengambil tindakan tegas dengan mengempesekan ban kendaraan yang parkir liar itu,dimana sebelumnya kita memberikan teguran,” kata Plt Kadishub Kota Palu, Marwan, Selasa (10/4/2018).

Pihaknya membentuk tiga tim pengawasan secara mobile yang akan memantau pelanggaran lalu lintas di Kota Palu, terutama memantau pelanggaran di depan PGM.

Pengawasan lebih diperketat pada malam hari, karena kondisi ramainya aktivitas pengunjung. Dia katakan sebelumnya LAJR yang betugas di lapangan juga telah memberi sanksi petugas parkir liar yang beroperasi di depan.

“Kita fokuskan dulu yang didepan PGM selain area lain kita awasi juga, sebab area ini menjadi perhatian pemerintah, selain itu pengawasan di area publik lainya seperti di taman dan anjungan juga dilakukan,” ujar Marwan. ABS

 

 

 

Pos terkait