BESUSU TENGAH, MERCUSUAR – Ditreskimsus Polda Sulteng mengamankan sembilan pelaku tindak pidana minyak dan gas bumi dengan modus menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal. Dari tangan tersangka, polisi menyita sembilan alat dispenser atau mesin pompa digital berisi BBM.
Kasubdit Indag, Ditreskrimsus Polda Sulteng, Kompol I Wayan Sudarmanta saat konferensi pers, Senin (20/8/2018) mengatakan, pengangkapan pelaku berdasarkan laporan masyarakat sekitar. Mendapat laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan adanya dugaan tindak pidana minyak dan gas bumi di wilayah Parmout dan Tolitoli.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas menemukan Dispenser bahan bakar minyak premium dan pertalite. Pelaku pun langusng dibawa ke Mapolda Sulteng untuk dilakukan pemeriksaan.
“Hasil pemeriksaan, pelaku melanggar pasal 53 huruf d UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Karena melakukan penyimpanan BBM secara ilegal atau tanpa izin usaha penyimpanan,”kata Wayan.
Kesembilan pelaku yang diamankan bernama MC, HR, MC, RY, LY, FM, SI, SY dan HF. Pelaku berasal dari Parmout dan Tolitoli. Petugas mengamankan sembilan buah dispenser beserta nosel, puluhan drum yang digunakan untuk menampung BBM dan puluhan liter BBM premium dan pertalite. Seemnatar itu, empat berkas perkara sudah P-21. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp 30 Miliar. IKI