BESUSU BARAT, MERCUSUAR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu memvonis bebas terdakwa dr Heryani Parewasi SP. Og M.Kes, Senin (25/6/2018).
Heryani Parawesi merupakan dokter spesialis Obygn kebidanan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Anutapura Palu. Ia diduga melakukan kelalaian saat penanganan medis, hingga menyebabkan meninggalnya Nur Indah Restuwaty.
Dalam amar putusan Majelis Hakim menyebutkan bahwa berdasarkan fakta–fakta persidangan, JPU tidak dapat membuktikan perbuatan terdakwa dalam dakwaan serta tuntutan. Sehingga perbuatan terdakwa Heryani Parewasi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana yang didakwakan JPU.
Disebutkan dalam pertimbangan Majelis Hakim, meninggalnya pasien Nur Indah Restuwati saat melahirkan anak ketiga pada Agustus 2016 silam tidak dapat dikatakan sebagai akibat dari kelalaian yang dilakukan terdakwa Heryani Parewasi. Hal itu, berdasarkan keterangan saksi-saksi bahwa saat pertama masuk rumah sakit untuk melahirkan, pasien sudah mengalami pendarahan.
Untuk menyelamatkan pasien dan bayinya, terdakwa selaku Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) kemudian melakukan pemeriksaan hingga tindakan medis beresiko, berupa operasi caesar dan ikat kandung. Hal itu disetujui keluarga pasien, yakni suami pasien saksi Ebtawan.
Saat operasi caesar dan ikat kandungan dilakukan, bayi pasien berhasil dikeluarkan dalam kandungan dalam keadaan selamat. Namun setelah itu, ditemukan gangguan berupa pendarahan hebat pada plasenta yang melekat dinding rahim pasien. Kondisi ‘emergency’ serta tujuan untuk menyelamatkan nyawa pasien menjadi alasan dilakukannya kuretasi. Apalagi gangguan plasenta pada dinding rahim pasien mengakibatkan pasien banyak kehilangan darah. “Menimbang berdasarkan fakta persidangan dan keterangan ahli-ahli tindakan kuretase itu adalah satu kesatuan dengan tindakan operasi caesar serta ikat kandungan. Dan itu dilakukan karena keadaan yang ‘emergecy’,” jelas hakim.
Tindakan kuretase plasenta pada dinding rahim berhasil dilakukan, pendarahan tidak lagi terjadi. Saat di ruang pemulihan, pasien sempat sadarkan diri, bahkan berbicara dengan dokter yang merawat serta menyampaikan kondisinya.
Beberapa saat kemudian kondisi pasien kembali menurun, hingga perawat memindahkannya ke ruang ICU. Saat itu tekanan darah pasien menurun drastis, bahkan kembali mengalami pendarahan.
Kondisi pasien yang baru dioperasi tidak memungkinkan dilakukan operasi kembali, akibatnya pasien meninggal dunia. “Menimbang pendarahan yang kembali dialami pasien di ruang ICU bukan disebabkan kelalain terdakwa, karena fakta-fakta persidangan setelah dilakukan kuret pendarahan pada pasien Nur Indah Restuwati telah berhasil diatasi,” jelas hakim.
Selain itu, tidak adanya otopsi hingga penyebab kematian pasien tidak diketahui.
Terkait vonis tersebut, JPU mengatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dr Heryani Parewasi pidana penjara satu tahun, karena terbukti meakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam Pasal 359 KUHP Jo Pasal 361 KUHP. AND