PALU, MERCUSUAR – Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menunjuk Abdurrachman M Kasim selaku Korwil Sulawesi Bagian Tengah dan Tenggara sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua DPC Peradi Palu pascameninggal Syafruddin A Datu.
Penunjukkan Plt Ketua DPC Peradi Palu tersebut tertuang dalam surat keputusan DPN Peradi Nomor: KEP.066/PERADI/DPN/IX/2020.
Sekretaris DPC PERADI Palu, Harun menjelaskan bahwa DPN Peradi menunjuk Abdurrachman M Kasim sebagai Plt Ketua guna mempersiapkan musyawarah cabang luar biasa (Muscalub) Peradi Palu untuk memilih Ketua DPC PERADI Palu.
“Penunjukan itu untuk melaksanakan program organisasi sampai dilaksanakan Muscalub Peradi Palu paling lambat enam bulan setelah surat keputusan ini,” jelas Harun saat dihubungi, Rabu, (30/9/2020).
Dikatakannya, penunjukan tersebut juga berdasarkan surat Nomor: 08/B/PERADI/DPC/PL/IX/2020 tanggal 20 September 2020, pengurus DPC telah memberikan hasil pemilihan Plt DPC Ketua Peradi Palu.
Dalam waktu dekat, lanjutnya, Plt Ketua DPC Peradi Palu akan melaksanakan rapat konsolidasi beserta pengurus yang lain, untuk menentukan langkah selanjutnya.
Sebelumnya, Minggu (20/9/2020), rapat pengurus pemilihan pejabat Plt Ketua DPC Palu yang dilaksanakan secara daring dan luring di Hotel Gajah Mada Kota Palu mengalami ‘deadlock’ (jalan buntu).
Pasalnya, dua orang yang diusung maju sebagai calon Plt Ketua Peradi Palu, yakni Wakil Ketua Bidang Pendidikan, Arif Sulaiman dan Wakil Ketua Bidang Pendidikan, Ishak Adam memperoleh suara sama 20-20 dan satu orang abstain, dari 41 pengurus yang mempunyai hak suara. AGK